MAKASSAR, INIKATA.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar menanggapi isu kelayakan makanan bagi warga binaan dan dugaan adanya praktik katering berbayar di dalam rutan. Rutan Makassar menegaskan pemenuhan kebutuhan makan warga binaan merupakan hak yang dijamin negara dan diberikan secara gratis.
Kepala Rutan (Karutan) Makassar, Yohanes Dias Sanyoto menegaskan, pihaknya terbuka terhadap kritik dan evaluasi terkait kualitas pelayanan makanan. Namun, menurutnya, penilaian berdasarkan pengalaman satu atau dua orang tidak serta-merta dapat dijadikan gambaran menyeluruh terhadap pelayanan makanan bagi seluruh warga binaan.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Namun, persepsi subjektif satu atau dua orang tidak bisa dijadikan tolok ukur pelayanan makanan secara keseluruhan,” Katanya saat dihubungi melalui via telepone, Kamis (22/10/2026).
Dias meminta mengenai dugaan tersebut disertai bukti dan identitas sumber yang jelas, sehingga dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.
“Bagusnya sumber informasi abang. Kasih bukti dan nama siapa yang mengeluh seperti aduan tersebut di atas. Biar kita tindak,” ujar Karutan Makassar.
Dirinya pula membantah adanya jalur katering berbayar di dalam Rutan Makassar. Ia menyebut, apabila warga binaan membutuhkan makanan tambahan, keluarga dapat memanfaatkan layanan kunjungan dan penitipan barang yang telah disediakan pihak rutan.
“Tidak ada, Kalaupun mereka perlu makanan tambahan, kita sudah berikan pelayanan kunjungan dan penitipan barang,” tegasnya.
Dias juga menjelaskan, penyediaan makanan bagi warga binaan mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan, termasuk Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-498.PK.01.07.02 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 40 Tahun 2017.
Dalam ketentuan tersebut, penyelenggaraan makanan memperhatikan kebutuhan gizi, variasi menu, kebersihan, serta kelayakan bahan pangan yang digunakan.
Rutan Makassar menyatakan bahwa warga binaan memperoleh jatah makan tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore atau malam, tanpa dipungut biaya.
“Menu makanan disusun menggunakan siklus 10 hari dengan variasi nasi, lauk-pauk hewani maupun nabati, sayuran, dan buah. Pola tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi warga binaan sekaligus menjaga variasi makanan yang disajikan,” terangnya.
“Selain kualitas menu, aspek kebersihan dapur juga menjadi perhatian. Pengolahan makanan dilakukan dengan pengawasan petugas, mulai dari proses persiapan bahan, memasak, hingga pendistribusian ke blok hunian,” sambungnya.
Pihak rutan turut menyatakan bahwa pemenuhan kebutuhan air minum bersih bagi warga binaan menjadi bagian dari pelayanan yang harus diperhatikan, dengan standar minimal dua liter per orang per hari sebagaimana disampaikan dalam penjelasannya.
Terkait pengadaan bahan makanan, Rutan Makassar menyatakan bahwa prosesnya menggunakan anggaran negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan mengikuti mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, baik melalui e-purchasing maupun tender sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahan makanan yang dikirim penyedia diperiksa oleh tim penerima barang untuk memastikan kualitas beras, daging, sayuran, dan bahan pangan lainnya sebelum diolah.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan bahan yang digunakan layak konsumsi serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan makanan warga binaan.
Pihak rutan juga menyebut pengadaan dan penggunaan anggaran berada dalam lingkup pengawasan serta pemeriksaan lembaga berwenang, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal kementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Aduan Diminta Disertai Bukti
Dias menyatakan pihaknya telah menyediakan mekanisme pengaduan internal bagi warga binaan yang merasa tidak puas terhadap pelayanan.
Menurutnya, ketidakpuasan terhadap menu atau kualitas makanan semestinya disampaikan melalui saluran pengaduan agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti. Keluhan mengenai makanan, kata pihak rutan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya praktik katering berbayar tanpa bukti pendukung.
Pihak rutan menegaskan komitmennya untuk mencegah pungutan liar dan memastikan hak dasar warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan.
“Namun, apabila terdapat warga binaan yang mengaku membayar untuk memperoleh makanan tambahan, informasi tersebut tetap perlu ditelusuri secara objektif. Pemeriksaan dapat mencakup keterangan warga binaan, bukti pembayaran, pihak yang menerima uang, serta mekanisme penyaluran makanan yang dipersoalkan,” tungkasnya.
Sebelumnya, Viral dimedia sosial (Medsos) kabar Pelayanan makanan bagi warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menjadi sorotan. Pasalnya, kabar dua warga binaan berinisial AC dan AD mengaku membayar Rp200 ribu untuk mendapatkan makanan tambahan melalui layanan katering berbayar.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan katering, transparansi tarif, serta pemenuhan hak dasar warga binaan atas makanan yang layak.
Sorotan ini muncul ketika dugaan pembayaran hingga Rp13 juta yang dikaitkan dengan proses Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) bagi warga binaan baru di Rutan Makassar juga masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Meski menyangkut persoalan berbeda, kedua informasi tersebut menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk memastikan seluruh pelayanan di dalam rutan berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan keterangan, AC mengaku layanan katering berbayar telah tersedia sejak dirinya menjalani masa hukuman di Rutan Makassar.
Ia menilai makanan yang diperoleh melalui layanan tersebut memiliki menu lebih lengkap dibandingkan makanan yang disediakan secara gratis oleh pihak rutan.
“Makanan yang dibayar, Pak, lengkap menunya. Kalau jatah makanan yang gratis, Pak, seadanya,” tutur AC.
Pengakuan serupa disampaikan AD. Ia mengaku memilih membayar katering karena menilai makanan gratis yang diterimanya belum memadai.
Menurut keterangannya, pembayaran Rp200 ribu tersebut memberinya akses terhadap makanan untuk siang dan malam dengan menu yang dinilai lebih lengkap.
Namun, keterangan kedua warga binaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama mengenai periode pembayaran, rincian layanan, pihak pengelola, serta mekanisme pelaksanaan katering di dalam rutan.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Makassar yang diperoleh redaksi untuk menjelaskan pengakuan tersebut.
Katering Berbayar dan Standar Makanan Gratis
Persoalan utama dalam layanan katering berbayar bukan semata-mata keberadaan transaksi tersebut, melainkan kepastian bahwa makanan yang disediakan negara tetap memenuhi standar kelayakan, kecukupan gizi, kebersihan, dan kebutuhan warga binaan.
Jika layanan katering berbayar diperbolehkan, pengelola rutan perlu menjelaskan dasar kebijakan, prosedur operasional, penetapan tarif, serta mekanisme pengawasannya.
Kejelasan tersebut penting untuk memastikan layanan tambahan tidak menimbulkan praktik yang merugikan warga binaan.
Warga binaan yang tidak menggunakan layanan katering berbayar juga harus tetap memperoleh makanan sesuai standar yang berlaku. Pemenuhan hak dasar tidak boleh bergantung pada kemampuan seseorang untuk mengeluarkan uang tambahan.
Karena itu, perlu dipastikan apakah layanan tersebut merupakan pilihan sukarela, bagaimana sistem pembayarannya, dan apakah terdapat pengawasan terhadap kualitas maupun harga makanan.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau pungutan yang tidak memiliki dasar, dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (*)





