12 Tahun Izin Pergudangan Mati, Aktivitas Pergudangan PT. Mahameru Masih Beroperasi, Kok Bisa? 

Oplus_131072

MAKASSAR, INIKATA.id – Izin pergudangan oleh PT. Mahameru yang disebut telah mati selama 12 tahun menjadi persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti secara tegas oleh pemerintah Kota Makassar, terutama terkait kesesuaian perizinan dengan aktivitas usaha yang masih berlangsung.

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Makassar telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) pada PT. Mahameru terhitung sejak Senin (12/10/2026).

Perusahaan yang bersangkutan kini memiliki waktu 14 hari kerja untuk memberikan tanggapan dan melakukan perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan atau perubahan, pemerintah akan melanjutkan proses penindakan dengan menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP-2).

“SP1 telah keluar dan masih berjalan SP1nya selama 14 hari,” Kata, Kepala Bidang Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, Selasa (20/10/2026).

Hamid, mengatakan, terdapat dua opsi yang direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pertama, memindahkan seluruh aktivitas pergudangan ke kawasan pergudangan yang sesuai dengan peruntukan dan ketentuan perizinan.

Kedua, mengubah fungsi bangunan menjadi toko swalayan atau supermarket, sepanjang rencana tersebut memenuhi persyaratan tata ruang, bangunan gedung, dan perizinan usaha yang berlaku.

“Izin gudang di lokasi tersebut diterbitkan sekitar tahun 1980. Sementara itu, izin pergudangan tersebut disebut telah mati selama kurang lebih 12 tahun,” Kata Hamid.

Masa 14 Hari Kerja Menjadi Ujian Ketegasan Pemerintah

Masa 14 hari kerja sejak SP-1 menjadi kesempatan bagi pihak perusahaan untuk menanggapi teguran sekaligus menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan perizinannya.

Jangan Berhenti pada SP-1 dan SP-2

Kata Hamid, Penerbitan SP-2 apabila tidak ada perubahan setelah tenggat waktu berakhir.

“SP-1 masih berjalan, Kalau tidak ada tanggapan atau perubahan setelah 14 hari kerja akan keluar SP-2,” tuturnya.

Ujian Konsistensi Penegakan Perizinan

Persoalan izin pergudangan yang disebut telah mati selama 12 tahun ini menjadi ujian bagi konsistensi pengawasan perizinan di Makassar.

“Sudah 12 tahun izinya mati,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *