Masmindo Diingatkan Segera Selesaikan Sengketa Lahan Rante Balla

SS Youtube TVR Parlemen

JAKARTA – Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) masa bakti 2025–2027 mendesak penyelesaian konflik agraria yang melibatkan Anak Adat Rante Balla dan perusahaan tambang PT Masmindo Dwi Area di Desa Rante Balla, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Koordinator Wilayah VIII PP GMKI, Muh Vicky Ridho F, dalam keterangannya menilai konflik tersebut perlu mendapat penanganan serius agar hak masyarakat adat terlindungi dan tidak memicu bentrokan horizontal.

GMKI menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari sengketa kepemilikan lahan, dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT), hingga proses pembebasan lahan dan pembayaran kompensasi yang kini menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Bacaan Lainnya

“Investasi seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat lokal, bukan justru mengancam tanah warisan leluhur dan ruang hidup masyarakat adat,” tulisnya.

PP GMKI mendesak PT Masmindo Dwi Area dan perusahaan induknya, PT Indika Energy Tbk, menyelesaikan sengketa lahan secara adil dengan menghormati hak masyarakat adat Rante Balla.

Menurut GMKI, kehadiran perusahaan yang semula diharapkan mampu membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pembangunan desa justru memunculkan persoalan terkait penguasaan tanah.

GMKI menegaskan, kepentingan investasi tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat yang telah mendiami dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.

Karena itu, perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum perlu mengedepankan penyelesaian yang transparan, berkeadilan, serta tidak merugikan masyarakat adat.

Selain sengketa lahan, PP GMKI memperingatkan potensi konflik horizontal yang dapat memperkeruh situasi di Rante Balla.

GMKI meminta semua pihak tidak mengadu domba masyarakat adat dengan buruh atau pekerja perusahaan tambang.

Menurut organisasi tersebut, persoalan utama yang perlu diselesaikan ialah sengketa hak atas tanah antara masyarakat adat dan pihak pengelola tambang.

Para pekerja, yang juga menggantungkan hidup pada pekerjaan mereka, tidak seharusnya menjadi sasaran pertentangan akibat konflik tersebut.

GMKI mengajak masyarakat adat dan para pekerja tetap menjaga solidaritas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Persoalan agraria di Rante Balla juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 7 Oktober 2026, Komisi III meminta PT Masmindo Dwi Area menghentikan sementara seluruh aktivitas di wilayah yang masih disengketakan dengan Anak Adat Rante Balla Menggugat.

Rapat tersebut menghadirkan Bupati Luwu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan, Kapolres Luwu, Direktur Utama PT Masmindo Dwi Area, serta Ketua Anak Adat Rante Balla Menggugat.

Pertemuan itu menindaklanjuti RDPU pada 29 September 2026 mengenai pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah di wilayah konsesi PT Masmindo Dwi Area.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat meminta Polda Sulawesi Selatan menangani seluruh dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan yang melibatkan PT Masmindo Dwi Area bersama Pemerintah Kabupaten Luwu.

“Komisi III DPR RI meminta Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan penanganan terhadap seluruh dugaan tindak pidana dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu,” kata Habiburokhman.

Komisi III juga meminta pendalaman terhadap proses pembayaran kompensasi kepada Etik Polobuntu berdasarkan laporan Anak Adat Rante Balla Menggugat.

Selain itu, Komisi III meminta Polda Sulawesi Selatan mengevaluasi penanganan dua laporan polisi di Polres Luwu, yakni LP/B/298/VIII/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN dan LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULAWESI SELATAN.

Evaluasi tersebut mencakup penelusuran seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pelaku, pihak yang menyuruh atau mengendalikan perbuatan, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Melalui desakan itu, PP GMKI berharap pemerintah daerah, perusahaan, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa secara adil, mengungkap dugaan tindak pidana, serta mencegah konflik meluas di Kabupaten Luwu.

GMKI menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus mengutamakan perlindungan hak masyarakat adat, kepastian hukum, dan keselamatan seluruh warga di wilayah sengketa.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *