MAKASSAR, INIKATA.id – Iming-iming gaji tinggi untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit Malaysia menjerat sejumlah warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka diduga menjadi korban perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan setelah menggagalkan pemberangkatan calon PMI nonprosedural melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros.
Kapolda Sulsel Irjen Pol M. Awal Chairuddin mengatakan, dalam pengungkapan pertama, empat warga Bulukumba direkrut oleh seorang terduga pelaku berinisial A. Mereka dijanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit Malaysia dengan gaji tinggi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban tidak hanya tergiur janji pekerjaan dengan gaji tinggi, tetapi juga diminta menyetorkan uang untuk keperluan administrasi dan kepentingan perekrutan,” ungkap Awal dalam konferensi pers di Lobi Polda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Sultan Hasanuddin. Polisi mengamankan empat calon PMI yang hendak diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
Keempat korban masing-masing berinisial J (42), seorang sopir; AS (24), petani; MY (22), ibu rumah tangga; dan MR (43), petani. Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil pemeriksaan, para korban mengaku direkrut oleh A yang berdomisili di Bulukumba. Mereka diminta menyetorkan uang dengan nominal bervariasi untuk pengurusan administrasi dan kepentingan perekrutan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol Osva menjelaskan, uang yang disetorkan para korban berkisar Rp10 juta hingga Rp20 juta per orang.
“Korban menyetorkan uang kepada tersangka. Bervariasi, ada yang Rp10 juta dan ada yang Rp20 juta untuk pengurusan administrasi maupun keuntungan yang diperoleh pelaku perekrutan,” jelas Osva.
Selang beberapa hari, Polda Sulsel kembali mengungkap kasus serupa pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Bandara Sultan Hasanuddin.
Dalam kasus kedua, polisi mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial HM (44), yang berdomisili di Kabupaten Bantaeng, dan TSY (34), asal Kalimantan Timur.
Keduanya diduga merekrut empat calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit di wilayah Sarawak, Malaysia, disertai iming-iming gaji tinggi.
Empat calon PMI tersebut masing-masing berinisial J (43), NH (36), US (43), dan IC (50).
Menurut Osva, para terduga pelaku diduga telah beberapa kali memberangkatkan tenaga kerja ke Malaysia. Namun, praktik perekrutan tersebut menjadi perhatian kepolisian karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolda Sulsel menyebut terduga pelaku berinisial A telah diamankan. Sementara itu, barang bukti dalam penanganan perkara telah disita dan diamankan di Direktorat PPA dan PPO Polda Sulsel untuk kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Irjen Awal Chairuddin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama jika perekrutan dilakukan tanpa prosedur resmi dan disertai janji gaji tinggi.
Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja serta memeriksa kebenaran informasi lowongan melalui dinas tenaga kerja di kabupaten atau kota masing-masing.
Kapolda juga mendorong dinas tenaga kerja menyediakan layanan pengaduan atau call center yang mudah diakses agar calon PMI dapat memverifikasi tawaran pekerjaan sebelum menyerahkan uang maupun dokumen pribadi kepada perekrut.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang berkedok penempatan pekerja migran ke luar negeri. (Jar)






