MAKASSAR, INIKATA.id – Perselisihan terkait sisa uang penjualan anjing liar sebesar Rp1 juta diduga menjadi pemicu bentrokan antarkelompok di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Insiden tersebut menewaskan seorang pria berinisial H dan berujung pada penangkapan tujuh terduga orang.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. M. Awal Chairuddin, mengungkapkan bahwa korban diduga terlibat persoalan pembagian uang hasil penjualan anjing liar yang ditangkapnya.
“Korban tidak diberi sisa uang penjualan anjing liar yang ditangkapnya sebesar Rp1 juta,” ungkap Awal saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/10/2026).
Bentrokan tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, tepatnya di depan Gereja HKBP, Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar.
Awal menjelaskan, rangkaian kejadian bermula pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat itu, kelompok tersangka bersama rekan-rekannya menerima informasi bahwa seseorang bernama Angin telah dipukul oleh kelompok Kampung Kokolojia di depan gereja tersebut.
Informasi itu kemudian memicu pergerakan kelompok tersangka untuk mendatangi kelompok yang dimaksud.
Kedua kelompok akhirnya bertemu pada Kamis dini hari dan terlibat bentrokan dengan aksi saling lempar batu serta menggunakan busur.
“Ada peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan mereka, para kelompok ini, saling berjanji bertemu dan saling mengundang,” jelasnya.
Dalam bentrokan tersebut, korban H ditarik bajunya hingga terjatuh. Korban kemudian diserang menggunakan ketapel yang diarahkan ke bagian wajah.
Tak hanya itu, pelaku lainnya diduga melakukan pemarangan menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga mengenai kaki kanan korban. Serangan tersebut mengakibatkan H meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam bentrokan maut tersebut.
Mereka masing-masing berinisial KH (31), AD (28), MAS (20), AL (25), MB (21), AS (27), dan MIS (17).
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.
Barang bukti tersebut meliputi satu bilah samurai, tiga ketapel, empat anak busur, satu lembar baju hitam, satu lembar celana pendek berlumuran darah, serta celana dalam berwarna abu-abu yang juga berlumuran darah.
Atas dugaan keterlibatan para pelaku , mereka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP juncto Pasal 473 huruf B KUHP.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam bentrokan yang menewaskan H yang diduga dipicu persoalan pembagian sisa uang penjualan anjing liar. (Anc)





