MAKASSAR, Inikata.id – Remaja berusia 19 tahun berinisial AF, ditangkap polisi usai membobol brankas berisi uang tunai Rp75 juta di Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar yang terjadi pada 6 Agustus 2026 lalu. Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk membeli sabu dan judi online (Judol).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana mengatakan penangkapan pelaku cukup menyita waktu karena pasca kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Penyidikan lama karena pada saat kejadian CCTV kurang jelas tapi setelah diidentifikasi pelaku diketahui pernah melakukan di masjid lain. Pasca kejadian, pelaku kabur ke Kendari,” kata Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).
Dalam kasus tersebut kata Arya Perdana, pihaknya masih mengejar dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan brankas tersebut. Mereka adalah GF (19) dan DA (25)
Dari hasil pemeriksaan sementara lanjut Kapolrestabes Makassar, para pelaku diketahui telah merencanakan aksi kejahatan itu. Dimana alat yang digunakan mencongkel telah disiapkan.
“Saat kejadian situasi sepi, mereka mengincar brankas itu dan mengetahui ada isinya. Mereka juga sudah membawa alat, sudah diniatkan dari awal,” kata Arya Perdana. (Jar/Anc)





