Remaja Tewas Tertembak Saat Tawuran di Tallo, Propam Periksa 7 Polisi

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto Bersama Kapolrestabes Makassar, Kabid Propam Polda Sulsel di Rs. Bhayangkara Makassar, Minggu 27 September 2026. (Foto: Inikata.id)

MAKASSAR, Inikata.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan memeriksa tujuh anggota polisi yang bertugas saat pembubaran tawuran antarkelompok warga Kandea dan Bunga Eja, Kota Makassar. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul tewasnya Rafli Ramadhani alias Pingky (19) dalam insiden tersebut.

Rafli tewas setelah tertembak saat petugas melakukan pembubaran tawuran. Korban mengalami luka pada bagian punggung kiri yang diduga menyerupai bekas tembakan api.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, pemeriksaan terhadap tujuh personel dilakukan untuk mendalami pelaksanaan tugas kepolisian saat pembubaran tawuran berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Jadi sampai saat ini, Propam Polda Sulsel memeriksa tujuh anggota polisi termasuk Kapolsek yang bertugas di daerah tersebut,” kata Didik kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Selain personel kepolisian, Propam juga akan meminta keterangan dari warga yang berada di lokasi dan mengetahui maupun melihat langsung peristiwa tersebut.

“Kemudian juga rencananya akan memanggil beberapa masyarakat yang saat itu mengetahui atau melihat kejadian tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil otopsi terhadap korban, ditemukan luka pada bagian punggung sebelah kiri, tepatnya di sekitar rusuk ketiga.

“Kemudian dari hasil otopsi kemarin sudah dipastikan, dari hasil itu diketahui ada luka di bagian punggung di sebelah kiri, ada di rusuk ketiga kalau tidak salah itu,” jelasnya.

Didik menambahkan,.luka tersebut kemudian mengarah ke bagian kanan hingga pundak. Luka itu disebut menjadi penyebab kematian Rafli.

“Kemudian mengarah ke sebelah kanan sampai ke pundak dan itulah sebab kematian dari saudara Rafly,” katanya.

Meski penyelidikan terkait kematian Rafli berlangsung, polisi tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus lain yang terjadi dalam rangkaian tawuran, termasuk pengerusakan pos mitigasi.

“Proses hukum tetap dilaksanakan tetapi proses pengrusakan dari pos mitigasi juga tetap kita laksanakan jadi semuanya jalan,” tegas Didik.

Didik juga membenarkan bahwa Rafli merupakan salah satu peserta tawuran. Korban disebut berada bersama sejumlah orang lainnya dalam kelompok yang terlibat bentrokan.

“Yah mereka peserta tawuran, semua ikut tawuran di situ,” pungkasnya. (Anc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *