Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba hingga Dinyatakan Meninggal

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso Memberikan Penjelasan Soal Residivis Narkoba yang ditangkap hingga Dinyatakan Meninggal. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, Inikata.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), memberikan penjelasan terkait
penanganan perkara narkoba, termasuk proses penangkapan seorang residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R yang sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan yang dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel saat ini menangani sejumlah tahanan dalam perkara narkotika.

Dalam proses penanganannya, terdapat seorang tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang titipan dan selanjutnya berhasil diamankan kembali oleh petugas.

Bacaan Lainnya

“Empat pelaku narkoba sebelumnya ditangkap, pelaku R yang juga residivis ini sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap kembali. Untuk detail penangkapanmya akan dijelaskan oleh Dir Narkoba Polda Sulsel,” kata Didik Supranoto kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan bahwa R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026 dari ruang titipan.

Sugeng menjelaskan, dalam proses pengungkapan jaringan narkotika tersebut, penyidik melakukan serangkaian pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan R.

“Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng.

Dalam pengungkapan kasus itu lanjut Sugeng, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika sekitar 150 gram yang diduga masih satu jaringan dengan pelaku R.

Tak berhenti disitu, penyidik kemudian melakukan pelacakan dan profiling terhadap R. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa R merupakan residivis perkara narkoba sekaligus DPO.

Berdasarkan catatan polisi, R diketahui pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Setelah menjalani hukuman, R kembali masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara narkoba. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.

Setelah melalui serangkaian upaya pelacakan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.

“Pelaku berhasil kita amankan di Kabupaten Bulukumba pada Minggu (27/9) kemarin,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, petugas melakukan tindakan sesuai prosedur. Namun, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sambil menyampaikan ancaman.

Di lapangan kata Sugeng, petugas telah memberikan tembakan peringatan sesuai SOP, namun pelaku tidak mengindahkan hal tersebut dam tetap melakukan perlawanan.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Sugeng.

Dalam penangkapa pelalu R, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya, satu dompet warna hitam, satu obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok merek Gudang Garam, satu pisau silet, uang tunai Rp1.887.000, serta uang sebesar RM2.

Setelah diamankan, R kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis. Pada sore harinya, R dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani perawatan medis lanjutan.

Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan terhadap perkara yang bersangkutan.

Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis RS Bhayangkara kemudian segera memberikan tindakan medis.
Pada pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel menegaskan, seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Selain proses penyidikan, personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian tindakan yang dilakukan personel di lapangan dapat dipertanggungjawabkan.

“Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng.

Polda Sulsel memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendalaman juga dilakukan terhadap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis, hingga meninggalnya R. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *