RADARMAKASSAR.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memusnahkan sebanyak 111 unit handphone hasil penindakan terhadap barang-barang terlarang di dalam lapas.
Pemusnahan ratusan handphone tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, sekaligus menegaskan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran barang terlarang di dalam blok hunian.
Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Ilham Agung Setyawan, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Menurut Ilham, langkah penertiban dilakukan melalui penggeledahan dan penyitaan, baik oleh tim internal maupun melalui operasi gabungan dengan aparat penegak hukum.
Sejumlah unsur yang dilibatkan dalam kegiatan gabungan tersebut di antaranya TNI, Polri, Brimob, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sejak 20 Agustus hingga saat ini, kami telah melaksanakan 28 kegiatan. Hari ini sebanyak 111 handphone dimusnahkan dan disaksikan bersama, termasuk oleh warga binaan,” ujar Ilham, Senin (19/10/2026).
Ilham tidak menampik masih ditemukannya handphone dan barang-barang terlarang di dalam lapas menjadi catatan penting bagi jajaran pengamanan.
Menurutnya, keberadaan barang-barang tersebut menunjukkan bahwa pengawasan harus terus diperkuat dan dievaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kelemahan pengawasan mungkin saja ada, karena faktanya masih ditemukan handphone dan barang-barang terlarang di dalam lapas. Namun, kami tidak menyerah untuk mengatasi persoalan ini,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penguatan terhadap petugas yang berjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan di blok dan kamar hunian warga binaan.
Ilham juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam masuknya handphone ke dalam lapas. Karena itu, pembenahan tidak hanya menyasar warga binaan, tetapi juga integritas petugas.
“Handphone tidak bisa masuk dengan sendirinya. Kalau ada handphone di dalam, tentu perlu ditelusuri bagaimana barang itu bisa masuk. Kami sekarang sedang melakukan bersih-bersih dari oknum yang tidak bertanggung jawab agar kehidupan di dalam blok hunian berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihak lapas akan terus melakukan sosialisasi mengenai larangan kepemilikan handphone serta konsekuensi yang harus ditanggung apabila warga binaan maupun petugas terbukti melakukan pelanggaran.
Temukan iPhone 16 Pro dan ZPLIP
Dalam penindakan tersebut, petugas juga menemukan handphone dengan spesifikasi dan harga yang relatif tinggi, termasuk iPhone 16 Pro dan perangkat jenis ponsel lipat.
Ilham mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan di area blok dan kamar hunian warga binaan. Namun, pihaknya belum memastikan secara menyeluruh bagaimana perangkat-perangkat tersebut bisa masuk dan berada di tangan warga binaan.
Ia menyebut, dalam pemeriksaan, terdapat keterangan bahwa sejumlah handphone diperoleh dari warga binaan yang telah bebas.
Meski demikian, keterangan tersebut tetap perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pihak lapas juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan handphone berlaku bagi warga binaan sesuai ketentuan yang diterapkan di dalam lapas. Petugas yang terbukti membantu atau melakukan pelanggaran juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
Wartelsus Jadi Sarana Komunikasi Resmi
Di sisi lain, peresmian Wartelsuspas diharapkan menjadi solusi bagi warga binaan untuk tetap menjalin komunikasi dengan keluarga tanpa harus menggunakan handphone secara ilegal di dalam lapas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Hernowo, mengatakan fasilitas tersebut disediakan untuk memudahkan warga binaan berkomunikasi dengan keluarga melalui sarana yang resmi dan terkontrol.
Menurutnya, Wartelsuspas dapat digunakan hingga sore hari dengan tarif yang terjangkau. Selain layanan telepon, fasilitas tersebut juga menyediakan layanan panggilan video atau video call.
“Kita resmikan Wartelsus. Penggunaannya bisa sampai sore hari dan tarifnya murah. Ini nantinya menjadi sarana untuk menghubungkan warga binaan dengan keluarga. Video call juga bisa,” kata Hernowo.
Ia mengajak seluruh pihak, termasuk petugas dan warga binaan, untuk mendukung pemanfaatan fasilitas tersebut dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Hernowo juga mengingatkan warga binaan agar menjaga lingkungan lapas sebagai tempat menjalani pembinaan, bukan justru merusak tatanan yang telah dibangun.
“Rawatlah rumahmu, ini adalah rumah keduamu. Kalau omzet Wartelsus berkurang, berarti perlu dilihat apakah handphone kembali banyak masuk ke dalam,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberadaan Wartelsuspas bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan mendukung proses pembinaan.
Perkuat Keamanan dan Pembinaan
Pemusnahan 111 handphone dan peresmian Wartelsuspas menjadi dua langkah yang saling berkaitan dalam penataan kehidupan di Lapas Narkotika Sungguminasa.
Di satu sisi, penindakan terhadap barang terlarang dilakukan untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan fasilitas di dalam lapas. Di sisi lain, penyediaan sarana komunikasi resmi diharapkan tetap memberikan ruang bagi warga binaan untuk menjaga hubungan dengan keluarga.
Ke depan, konsistensi pengawasan, integritas petugas, serta kepatuhan warga binaan terhadap aturan menjadi faktor penting agar upaya pembenahan tersebut berjalan efektif.
Dengan pengawasan yang diperkuat dan pemanfaatan Wartelsuspas secara optimal, Lapas Narkotika Sungguminasa diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib sekaligus mendukung keberhasilan pembinaan warga binaan. (*)






