Kasus RGW Sudah P-21, Kandora Law Firm Minta Kejari Makassar Pertimbangkan Penahanan

MAKASSAR – Kantor Hukum Kandora Law Firm berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mempertimbangkan kebutuhan penahanan terhadap Briptu RGW dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Harapan tersebut disampaikan menjelang penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/10/2026).

Berdasarkan surat Kejari Makassar Nomor B-8031/P.4.4/Eoh.1/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026, jaksa telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.

Bacaan Lainnya

Perwakilan tim kuasa hukum Kandora Law Firm, Ogri Oktavian Panggua, berharap jaksa penuntut umum mengevaluasi kebutuhan penahanan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Makassar, khususnya jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini, dapat mempertimbangkan kebutuhan penahanan Briptu RGW secara cermat pada saat Tahap II. Berdasarkan informasi yang kami terima, selama proses penyidikan tersangka belum pernah menjalani penahanan,” kata Ogri dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

Perkara ini berawal dari laporan Thoyodi Kwandou melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/158/II/2025/SPKT/Polda Sulsel tertanggal 25 Februari 2025. Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial R.G.W. dan K.A.M.

Selain perkara yang telah dinyatakan P-21, Kandora Law Firm juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap sejumlah laporan dan pengaduan lain yang berkaitan dengan pihak-pihak dalam perkara tersebut.

Salah satunya adalah pengaduan Thoyodi kepada Propam Polda Sulsel pada 24 Februari 2025 terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Berdasarkan dokumen perkembangan pengaduan yang disampaikan kuasa hukum, Bidpropam Polda Sulsel telah melakukan pemeriksaan awal dan mengalihkan penanganannya ke Subbidwabprof. Namun, hingga informasi yang disampaikan kuasa hukum tersebut, belum terdapat putusan final mengenai dugaan pelanggaran etik itu.

Kandora Law Firm juga menyebut laporan Gabrella Nathasya tertanggal 25 Juli 2026 terkait dugaan penelantaran rumah tangga, khususnya persoalan nafkah bagi dirinya dan dua anaknya.

Pada tanggal yang sama, Adrian Mamusung juga melaporkan dugaan penganiayaan melalui Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar.

Ogri menegaskan bahwa setiap laporan perlu ditangani berdasarkan bukti, kewenangan, dan perkembangan proses hukum masing-masing. Menurutnya, keberadaan laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

“Kami berharap berbagai laporan dan pengaduan yang telah disampaikan melalui mekanisme resmi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. Jika fakta yang relevan secara hukum mendukung dan persyaratan penahanan terpenuhi, kami berharap jaksa dapat menjalankan kewenangannya secara profesional,” ujarnya.

Ia juga berharap setiap permohonan penangguhan penahanan, apabila diajukan, mendapat penilaian secara cermat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ogri, permintaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional dan transparan, bukan untuk mencampuri kewenangan jaksa dalam mengambil keputusan.

Kandora Law Firm menyatakan akan terus mengikuti perkembangan pelimpahan perkara melalui mekanisme resmi.

“Kami berharap perkara ini mendapat penanganan yang sungguh-sungguh. Setiap laporan perlu diproses sesuai ketentuan, setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dan seluruh pihak harus memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum,” kata Ogri.

Pada akhirnya, keputusan mengenai penahanan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan persyaratan yang berlaku. Seluruh proses juga perlu menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh proses peradilan yang adil.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *