Bawah Badik, Resmob Polda Sulsel Amankan Security Hotel Kawasan Emmy Saelan

MAKASSAR, INIKATA.co.id — Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mengamankan seorang pria berinisial Zul (30) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di kawasan Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Pria yang diketahui bekerja sebagai security tersebut diamankan pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 00.30 WITA.

Pengamanan terhadap Zul bermula ketika personel Resmob tengah melakukan penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di sebuah hotel yang berada di kawasan Jalan Monumen Emmy Saelan.

Bacaan Lainnya

Dalam proses penindakan tersebut, polisi mendapati seorang lelaki yang dicurigai membawa senjata tajam. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas milik yang bersangkutan dan menemukan 1 buah senjata tajam jenis badik.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa senjata tajam tersebut ditemukan saat personel melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang bersangkutan.

“Pada saat anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, anggota mendapati yang bersangkutan membawa senjata tajam jenis badik. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas miliknya, ditemukan satu buah badik,” jelas Wawan.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, Zul kemudian diamankan dan dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, Zul mengakui bahwa dirinya membawa senjata tajam jenis badik tersebut. Kepada petugas, ia berdalih membawa badik untuk menjaga diri apabila sewaktu-waktu menghadapi ancaman atau dihadang oleh orang lain yang menggunakan senjata tajam.

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum atas kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa dasar yang sah.

Wawan menegaskan, pihaknya tetap melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap setiap orang yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

“Yang bersangkutan mengakui membawa senjata tajam jenis badik dengan alasan untuk menjaga diri. Namun, terhadap temuan tersebut tetap dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan unsur tindak pidananya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wawan.

Dari tangan Zul, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis badik serta satu buah tas yang berisi dompet, telepon seluler dan kartu identitas.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Posko Resmob Polda Sulsel, polisi selanjutnya melakukan koordinasi dan menyerahkan Zul beserta barang bukti kepada Unit Reskrim Polsek Rappocini untuk proses hukum dan pendalaman lebih lanjut.

Kasus tersebut kini ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk memastikan konstruksi perkara, termasuk motif membawa senjata tajam serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana lain. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *