LUWU, INIKATA.id — Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor melakukan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penindakan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengatakan, di lokasi tersebut personel gabungan melakukan pengecekan langsung kemudian menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Selain itu kata Andrias, pihaknya juga
mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Keduanya adalah AN, warga Kabupaten Bone yang berperan sebagai operator alat berat, dan RA, warga Kabupaten Luwu yang berperan sebagai operator mesin alkon.
“Ada dua orang yang kita amankan dengan peran berbeda,” kata Andrias, Sabtu (12/9/2026).
Ia menambahkan, selain mengamankan dua orang, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Barang yang diamankan terdiri dari empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan buah karpet penyaring emas serta satu buah sekop.
“Bahwa penanganan dugaan PETI di wilayah hukum Polres Luwu dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari preventif, persuasif hingga penertiban sebagai bagian dari upaya penegakan hukum,” tegas Kapolres Luwu.
“Kepada masyarakat dihimbau agar tidak melakukan atau turut membantu aktivitas PETI karena bisa terancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp100 miliar,” sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol M. Alfan Armin M mengatakan, dua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk mendalami pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (**)






