BBM Langka dan Antrean Mengular, Polisi Amankan 2.600 Liter Solar di Selayar

Barang Bukti 13 Drum Solar yang diamankan Satreskrim Polres Selayar. (Foto: Istimewa)

SELAYAR, Inikata.id – Di tengah kondisi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan padatnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU, Polres Kepulauan Selayar mengamankan 13 drum solar bersubsidi yang diduga ditimbun.

Sebanyak 2.600 liter solar tersebut ditemukan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Selayar di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (11/9/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Dr. Sukarman mengatakan, penemuan 13 drum solar itu setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kepulauan Selayar.

Bacaan Lainnya

Total solar yang sebelumnya diperoleh mencapai 19 drum berwarna biru. Namun, saat ditemukan petugas, tersisa 13 drum yang seluruhnya dalam kondisi penuh.

“Setiap drum berkapasitas 200 liter sehingga total BBM yang diamankan mencapai 2.600 liter,” kata Sukarman dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (12/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut berinisial Diana (49), warga Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.

Selain itu, polisi juga menduga solar tersebut diperoleh dari pria berinisial R, pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu.

Solar itu disebut dibeli dengan harga Rp9.000 per liter setelah distribusi BBM pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026.

Solar bersubsidi tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembelinya didominasi oleh nelayan.

“Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran,” jelas Sukarman.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, menegaskan penyaluran BBM kepada subpenyalur harus dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan BPH Migas.

“Setiap penyaluran BBM ke subpenyalur harus sesuai dengan ketentuan BPH Migas. Harus disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan,” tegas Didid.

Ia juga memerintahkan seluruh Kapolsek untuk memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM di wilayah masing-masing.

“Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya,” kata Didid.

Polres Kepulauan Selayar memastikan pengawasan distribusi BBM akan terus diperketat, terlebih di tengah kondisi pasokan BBM yang menjadi perhatian masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat mengganggu distribusi serta merugikan masyarakat yang berhak mendapatkannya. (**)

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *