Rokok Ilegal hingga IPhone Palsu Dimusnahkan, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Rp30 Miliar 

Bea Cukai Makassar Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal, Miras hingga IPhone 17 Pro Max Palsu. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, Inikata.id — Bea Cukai Makassar memusnahkan 28.513.260 batang rokok ilegal, 635 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 35 unit handphone berbagai merek yang menyerupai iPhone 17 Pro Max, Selasa (15/9/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Makassar selama periode Januari 2025 hingga Juli 2026. Dari seluruh barang ilegal tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp46.055.236.100 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp30.044.794.361.

Kepala Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengatakan, sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Bacaan Lainnya

“Pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses hukum dan administrasi terhadap barang hasil penindakan dinyatakan memenuhi ketentuan,” kata Krisna.

Ia menjelaskan, rokok ilegal menjadi salah satu barang dengan jumlah terbesar yang diamankan. Dari 123 penindakan selama periode tersebut, pihaknya menyita lebih dari 28,5 juta batang rokok ilegal.

Menurut Krisna, pemberantasan peredaran rokok ilegal bukan hanya menjadi tugas Bea Cukai, tetapi membutuhkan sinergi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Rokok yang dimusnahkan mayoritas tanpa pita cukai. Ini musuh kita bersama, seluruh penegak hukum di Sulsel,” tegasnya.

Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Makassar bersinergi dengan sejumlah instansi, termasuk Polri, pemerintah daerah, dan Satpol PP.

Untuk kasus penggunaan pita cukai palsu, Bea Cukai Makassar telah menetapkan satu tersangka. Perkara tersebut masih berproses di pengadilan sehingga barang buktinya belum dimusnahkan.

“Ada yang menggunakan pita palsu, tapi lebih banyak yang polos. Kalau rokok ilegal, kebanyakan pengirimannya dari Surabaya,” ungkap Krisna.

Selain pemusnahan, terdapat enam penindakan yang diselesaikan melalui denda administrasi sebesar tiga kali nilai cukai. Total denda dari enam kasus tersebut mencapai Rp307.637.000.

Krisna menambahkan, sisa hasil pembakaran barang yang dimusnahkan akan ditangani sesuai ketentuan pengelolaan limbah.

“Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal untuk melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan melindungi pelaku usaha yang patuh,” pungkasnya. (**)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *