Modus Jual Beli HP di Facebook, 6 Pasobis di Sulsel Ditangkap

Ilustrasi Pelaku Penipuan Online. (Foto: INT)

MAKASSAR, Inikata.id — Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel mengamankan enam orang terduga pelaku penipuan online atau Pasobis dengan modus jual beli handphone melalui media sosial Facebook.

Enam terduga pelaku masing-masing berinisial MF, AK, MAF, MU, RP dan MN. Mereka diamankan di salah satu rumah di Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, pada Rabu (26/8/2026) malam.

Kanit 1 Subdit 5  Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Eka Bayu Yudhiawan membenarkan penangkapan Pasobis yang dilakukan Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Bacaan Lainnya

“Unit I Subdit V Siber melakukan patroli siber dan penyelidikan terkait tindak pidana penipuan online yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel. Enam orang diduga pelaku kita amankan,” kata Eka  Bayu kepada wartawan, Jumat (28/8).

Eka Bayu menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan membuat postingan penjualan handphone, khususnya iPhone, melalui sejumlah grup jual beli di Facebook.

Beberapa grup jual beli yang digunakan pelakunya di antaranya Jual Beli iPhone Kaltim, Jual Beli iPhone Kalbar, Jual Beli iPhone Bengkulu, Jual Beli iPhone Tangerang, Jual Beli iPhone Pekanbaru, Jual Beli iPhone Surabaya, Jual Beli iPhone Malang, dan Jual Beli iPhone Depok.

Dalam postingan tersebut, pelaku mencantumkan nomor WhatsApp yang dapat dihubungi calon korban. Setelah korban menghubungi nomor tersebut, pelaku kemudian mengirimkan foto dan video handphone yang ditawarkan, salah satunya iPhone 13.

“Setelah korban melakukan pembayaran, korban kemudian diarahkan ke nomor WhatsApp lain yang mengaku sebagai pihak J&T dan Bea Cukai,” jelasnya.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel menerima banyak laporan dan pengaduan masyarakat terkait maraknya penipuan online.

Dari pengaduan itu kata Eka Bayu pihaknya melakukan patroli dan penyelidikan untuk mengidentifikasi aktivitas pelaku yang dilakukan melalui media sosial.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi lokasi para pelaku menjalankan aksinya hingga dilakukan penangkapan. Di lokasi, polisi juga menyita 7 buah telepon genggam berbagai merek seperti Oppo A3x, Infinix Hot 60i, Infinix Smart 10 Plus, Vivo Y19s, Oppo Reno 4, iPhone 14, dan Vivo Y29.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini mengakui perbuatannya,” katanya.

Saat ini, enam terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan diproses atas dugaan pelanggaran UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sulsel. Kita juga masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. (Anc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *