MAKASSAR, INIKATA.id – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Sinjai, AKP Mudatsir, memberikan penjelasan terkait keterangan tersangka Aripandi dalam peredaran obat keras jenis tramadol dengan barang bukti lebih dari 200 butir.
Mudatsir mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap Aripandi, muncul nama seseorang berinisial Bur yang disebut tersangka sebagai pihak tempat memperoleh tramadol tersebut.
“Memang ada yang kami amankan dan tersangka (Aripandi) yang menyebut saat diinterogasi bahwa barang bukti tramadol, barang bukti 200 butir lebih, dia sebutkan ciri-cirinya, didapatkan dari Bur,” kata AKP Mudatsir, Senin (20/10/2026).
Mantan Kapolsek Parangloe itu menjelaskan, dirinya sempat berada di Makassar untuk menghadiri acara kerabat. Dalam kesempatan tersebut, ia menemui seseorang dan mengambil foto untuk mencocokkan identitasnya dengan nama yang muncul dalam pemeriksaan Aripandi.
Namun, upaya pencocokan tersebut belum membuahkan kepastian. Setelah foto dan sosok yang ditemui diperlihatkan kepada Aripandi untuk diklarifikasi, tersangka justru menyatakan bahwa orang tersebut bukan pihak yang dimaksud.
“Tapi setelah diklarifikasi oleh tersangka (Aripandi), katanya bukan. Ciri-ciri nama yang disebutnya kurus, tinggi, dan suka pakai topi,” ungkap Mudatsir.
Ia menegaskan, pertemuan di Makassar tersebut dilakukan untuk memastikan identitas orang yang disebut dalam pemeriksaan, bukan untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang bersangkutan.
Menurut Mudatsir, aparat kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan secara serta-merta tanpa didukung dasar dan bukti yang memadai. Karena itu, identifikasi terhadap seseorang yang disebut dalam pemeriksaan perlu dilakukan secara cermat agar tidak keliru dalam menentukan pihak yang diduga terlibat.
“Kami juga tidak bisa serta-merta melakukan penangkapan. Meskipun kita tahu dia pelaku, saya juga siap memberikan jawaban setiap pertanyaan media dan siap terbuka, apa pun itu,” tegasnya.
Mudatsir juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan kepada media mengenai penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan keterbukaan terhadap pertanyaan wartawan sebagai bagian dari upaya memberikan informasi terkait proses penegakan hukum.
Keterangan Mudatsir tersebut memperlihatkan bahwa identitas orang yang disebut Aripandi sebagai sumber perolehan tramadol masih perlu dipastikan. Klarifikasi dari tersangka sendiri menyatakan bahwa sosok yang diperlihatkan kepadanya bukan orang yang dimaksud.
Dengan demikian, penyebutan nama Bur dalam keterangan pemeriksaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam perkara peredaran tramadol. Penetapan keterlibatan pihak lain tetap memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. (*)





