Kena SP-1, Gudang PT Maha Meru Masih Beroperasi, Disperindag Ancam Layangkan SP-

Oplus_131072

MAKASSAR, INIKATA.co.id — Aktivitas pergudangan PT Maha Meru Mitra Makmur di Jalan A.R. Hakim, Kecamatan Tallo, Surat Peringatan Pertama (SP-1) dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Makassar telah terbit.

Dalam surat SP-1 tersebut, Disperindag Makassar meminta Bongkar muat di Pergudangan PT Mahameru dihentikan.

Namun, pantauan lapangan, Senin (19/10/2026) menunjukkan pintu gudang perusahaan terbuka lebar. Sejumlah karyawan terlihat masih melakukan aktivitas bongkar muat barang.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terhadap dugaan pelanggaran ketentuan pergudangan di lokasi tersebut.

Pasalnya, SP-1 telah diterbitkan pada 13 Oktober 2026. Dalam surat itu, perusahaan diminta menghentikan aktivitas pergudangan yang dipersoalkan serta menyesuaikan atau merelokasi kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, mengaku SP-1 telah diterbitkan dan berjalan hingga 14 hari kedepan.

“Iya SP-1 masih berjalan 14 hari kerja kedepan, Kalau tidak ada tanggapan atau perubahan setelah 14 hari kerja akan keluar SP-2,” Katanya saat dihubungi melalui via telepone, Senin (19/10/2026).

Disperindag Terbitkan SP-1

Sebelumnya, Disperindag Makassar menerbitkan SP-1 setelah menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Senin (12/10/2026).

Kepala Bidang Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, membenarkan penerbitan surat peringatan tersebut.

“Hasilnya terbit SP-1, dan kami juga sudah mengantarkan kepada pihak perusahaan,” kata Hamid saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Dalam surat peringatan itu, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas bongkar muat dan fungsi gudang komersial. Perusahaan juga diminta menyesuaikan atau merelokasi kegiatan pergudangan ke kawasan yang sesuai dengan ketentuan.

Disperindag memberikan tenggat waktu paling lambat 14 hari kalender sejak surat diterima untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Hamid menegaskan, apabila teguran pertama tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah akan melanjutkan proses penindakan administratif.

“Apabila Teguran Pertama ini sampai 14 hari ke depan belum juga diindahkan, maka akan dikeluarkan Peringatan Kedua sebagai bentuk sanksi administratif dan penutupan gudang tersebut,” tegasnya.

Menurut Disperindag, aktivitas pergudangan perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Kawasan Pergudangan.

Instansi tersebut juga merujuk Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2043 serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang.

Selain itu, perusahaan disebut belum mengindahkan rekomendasi tim pengawas yang diterbitkan pada 2025.

“Pelanggaran tersebut menimbulkan dampak, mengganggu ketertiban umum, dan tidak sesuai dengan peruntukan zona kawasan pergudangan yang berlaku,” ujar Hamid.

Dokumen Pergudangan Disebut Kedaluwarsa

Redaksi juga memperoleh dokumen Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor BAPL-PT.MMMM/DISPERIN/X/2025 yang memuat catatan mengenai sejumlah dokumen pergudangan perusahaan yang telah berakhir masa berlakunya.

Dokumen tersebut mencantumkan Tanda Daftar Gudang Nomor 02/21/TDG/X/1998, Daftar Ruang Penyimpanan Nomor 004/Perindag/I/2004, serta SKPB Nomor 02/Perindagkopdal/III/2007. Dalam catatan pemeriksaan, masa berlaku dokumen terakhir disebut berakhir pada 4 Maret 2012.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, perusahaan disebut telah diberikan dua opsi penyelesaian.

Pertama, menyesuaikan kegiatan usaha menjadi supermarket atau swalayan dengan memenuhi persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kedua, memindahkan aktivitas pergudangan ke kawasan pergudangan yang berada di Kecamatan Biringkanaya atau Tamalanrea.

Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan perizinan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Satpol PP Berpeluang Lakukan Penindakan

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Mario Said, sebelumnya menjelaskan bahwa tindak lanjut penindakan dapat dilakukan melalui rekomendasi Disperindag kepada Satpol PP apabila hasil evaluasi teknis mengharuskan tindakan lebih lanjut.

“Kalau pertimbangan teknis dilakukan tindakan, maka Perindag tinggal mengeluarkan rekomendasi ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai rekomendasi Perindag,” kata Mario, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam memastikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kegiatan pergudangan.

Namun, aktivitas gudang yang masih terpantau pada 19 Oktober 2026 menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan pengawasan setelah SP-1 diterbitkan, termasuk apakah pemeriksaan lanjutan telah dilakukan dan apakah rekomendasi penindakan kepada Satpol PP sudah disiapkan.

Konsistensi Pemkot Makassar dalam menegakkan aturan kini menjadi perhatian. Penerbitan surat peringatan merupakan bagian dari proses administratif, tetapi efektivitas pengawasan juga perlu ditunjukkan melalui pemeriksaan lapangan, tindak lanjut sesuai prosedur, dan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Maha Meru Mitra Makmur maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *