Dua Anggota Geng Motor WASER Diciduk Saat Live Janjian Tawuran

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. (Foto: Inikata.id)

MAKASSAR, Inikata.id — Dua orang anggota geng motor WASER di Kota Makassar ditangkap polisi, Rabu (23/9/2026) malam. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan live TikTok untuk membuat janji tawuran dengan kelompok geng motor lainnya.

Saat diamankan, keduanya masih memegang telepon seluler dan melakukan live TikTok untuk mengatur pertemuan atau COD tawuran.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus kekerasan
yang dialami Syahwal pada Minggu (13/9) dini hari yang terjadi mulai Jalan Ratulangi hingga Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Korban saat itu dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor sebelum berpapasan dengan kelompok geng motor.

“Ketika ketemu kelompok geng motor ini, mereka diberhentikan dan diancam menggunakan senjata tajam jenis busur dan juga parang,” kata Arya.

Korban kemudian ditarik kakinya dan ditebas menggunakan parang. Korban sempat melarikan diri, namun kembali dikejar dan dianiaya. Selain itu, korban juga terkena busur pada bagian lutut sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.

Dari hasil penyelidikan lanjut Arya, pihaknya mengidentifikasi ada enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dua di antaranya telah ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dua orang sudah kita amankan, empat orang lainnya masih kita kejar dan sudah DPO,” jelas Arya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku dendam, namun polisi menemukan fakta bahwa kelompok geng motor WASER juga secara aktif membuat janji dengan kelompok lain untuk tawuran.

“Untuk kasus kekerasan terhadap anak bernama Syahwal, kita amankan barang bukti busur panah dan satu unit sepeda motor,” jelas Kapolrestabes Makassar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Mereka juga dijerat Pasal 472 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Arya menambahkan, polisi juga terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kelompok geng motor yang membawa senjata tajam. Dalam patroli, polisi hampir setiap malam mengamankan sejumlah anggota geng motor.

“Bisa empat sampai tujuh orang. Namun yang memang membawa senjata tajam dan memenuhi unsur penganiayaan kami proses. Sedangkan yang tidak terbukti melakukan tindak pidana dan alat buktinya tidak ada, kami kembalikan kepada orang tua dengan membuat pernyataan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan berbagai kasus selama kurang lebih dua pekan, Satreskrim Polrestabes Makassar mencatat tiga laporan polisi kasus pencurian dengan kekerasan dengan 11 tersangka.

Kemuduan kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak sembilan laporan dengan 10 tersangka, pencurian kendaraan bermotor dua laporan dengan dua tersangka, serta kasus pencurian sebanyak 19 laporan dengan 23 tersangka.

Kasus penganiayaan, polisi juga menangani 21 laporan dengan 23 tersangka. Kasus pengeroyokan sebanyak lima laporan dengan 12 tersangka, penganiayaan berat dua laporan dengan dua tersangka, serta kasus kepemilikan atau membawa senjata tajam sebanyak delapan laporan dengan delapan tersangka.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 291 anak panah busur dan 12 senjata tajam berbagai jenis, termasuk badik dan parang. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa telepon seluler, tas, laptop dan sejumlah barang lainnya.

Polisi juga mengungkap kasus penyerangan terhadap anggota Tim Resmob Polrestabes Makassar saat melakukan patroli di sekitar Jalan Haji Bau.

Saat itu, petugas mendapati kelompok geng motor dan melakukan pemantauan serta pengejaran. Dalam proses pengejaran, seorang anggota polisi dipanah menggunakan busur. Saat berupaya menghindar, anggota tersebut kemudian ditabrak dari belakang oleh anggota geng motor lainnya hingga terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangannya.

Korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Polisi juga telah menangkap salah satu pelaku dan menyita busur serta sepeda motor yang digunakan.

Arya mengatakan, pelaku yang ditangkap dalam kasus tersebut masih berusia 15 tahun.

“75 persen pelaku kekerasan, geng motor, juga panah busur di Kota Makassar ini rata-rata adalah anak-anak,” pungkasnya. (Jar/Anc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *