GOWA, INIKATA.id – Polresta Gowa mengamankan sebanyak 350 liter minuman keras tradisional jenis ballo di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Ratusan liter ballo tersebut ditemukan dalam lima drum plastik saat Unit Tipiring Satsamapta bersama Unit Patroli Perintis Presisi Polresta Gowa melakukan patroli pada Rabu (23/9/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial A (43), warga Desa Belabori, Kecamatan Parangloe.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli minuman keras tanpa izin di wilayah Parangloe.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel kepolisian. Dipimpin Aipda Firman bersama Bripka Murfad, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan hingga menemukan lima drum plastik berisi ballo dengan total sekitar 350 liter.
Dari pemeriksaan awal, A mengaku ballo tersebut diperoleh dari Kampung Kassi, Desa Bontokassi, Kecamatan Parangloe.
Ballo tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Kampung Rama, Kota Makassar, serta Moncongloe, Kabupaten Maros.
Untuk kepentingan proses lebih lanjut, barang bukti kemudian diangkut menggunakan mobil pikap Mega Carry AVF dengan nomor polisi DD 3581 DZ dan dibawa ke Mapolresta Gowa.
Kasat Samapta Polresta Gowa AKP Cahyadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti, terutama apabila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Cahyadi.
Ia menegaskan, jajaran Samapta Polresta Gowa akan terus meningkatkan patroli dan penertiban sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin. Kami juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” lanjutnya.
Saat ini, A bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001. (**)






