Polisi Tahan Dua Peserta Aksi Pengrusakan Kantor Pos Gowa

Kapolresta Gowa, Kombes Pol Dr. H. Muh. Yusuf Usman. (Foto: Istimewa)

GOWA, Inikata.id – Polresta Gowa mengamankan tiga orang terduga pelaku pengrusakan Kantor Pos Gowa saat aksi demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Gowa (Amara), Rabu (07/10/2026) kemarin. Dua orang diantaranya telah ditahan.

Ratusan massa aksi menyoroti dugaan atas penyembunyian dan penggelapan dokumen negara dari Mahkamah Agung RI yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

“Ya, jadi saat ini kami dari Polresta Gowa sudah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku pengrusakan Kantor Pos di Kabupaten Gowa,” kata Kapolresta Gowa, Kombes Pol Dr. H. Muh. Yusuf Usman, Kamis (08/10) malam.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, keterlibatan ketiga orang yang diamankan itu diduga terlibat langsung melakukan pengrusakan. Tentunya dalam mengemukakan pendapat di muka umum, kata Kapolresta Gowa, itu dilindungi tetapi juga dengan cara yang tertib.

Namun, ketika melakukan tindakan-tindakan seperti pengrusakan dan mengganggu ketertiban, tentunya pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

“Jika melakukan pengrusakan dan mengganggu ketertiban, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muh.Yusuf Usman.

Mantan Kapolres Soppeng ini menyebutkan, dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada pengrusakan itu, kaca pintu kantor Pos Gowa telah dirusak dengan kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta. Aksi itu juga disebutkan sempat mengganggu pelayanan masyarakat di Kabupaten Gowa.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat atau siapa pun yang melaksanakan kegiatan unjuk rasa akan diberikan pelayanan yang maksimal untuk menjaga keamanan.

Namun, tentu ada koridor-koridor yang mengikat, antara lain tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Ini merupakan kantor pelayanan publik, sehingga jangan sampai kegiatan yang dilakukan mengganggu masyarakat.

“Ketika ada pihak yang mengganggu ketertiban atau melakukan pengrusakan, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas,” kata Kapolresta Gowa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, dari tiga orang terduga pelaku pengrusakan yang diamankan, dua orang diantaranya telah dilakukan penahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang dapat dilakukan penahanan, keduanya masing-masing berinisial MF dan KI,” jelas Muhalis Hairuddin.

Sebelumnya, aksi demonstrasi yang digelar Amara, selain berorasi dan membakar ban bekas, demonstran juga membentangkan spanduk bertuliskan “Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa Boikot Pos Indonesia Sulsel mendesak Polda Sulsel mengusut tuntas Dugaan Sabotase Dokumen Negara Tangkap dan Adili.”

Mereka mengecam keras dugaan persekongkolan jahat antara oknum PT. Pos Indonesia Cabang Gowa dan oknum Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Gowa dalam skenario penyembunyian Dokumen Negara dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa.

Selain itu, demonstran juga mendesak Mahkamah Agung untuk membuka secara terang benderang isi dokumen tersebut kepada publik Gowa dan memberikan klarifikasi resmi kepada Bupati Gowa serta mendesak Direksi PT. Pos Indonesia untuk segera mencopot dan memeriksa Kepala Kantor Pos Gowa beserta petugas kurir yang bertugas pada tanggal 2 September 2026. (**)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *