Polda Sulsel Larang Personel dan PNS Polri Gunakan Vape

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, Inikata.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika yang berpotensi diedarkan melalui cairan vape.

Larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran itu diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media peredaran zat terlarang.

Bacaan Lainnya

“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujar Didik, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape sebagai media penggunaan narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Didik menegaskan, seluruh personel harus menyikapi kebijakan tersebut dengan kesadaran dan kepatuhan. Sebagai anggota Polri, personel dituntut tidak hanya profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga mampu menjaga perilaku dan menjadi teladan di tengah masyarakat. (**)

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *