MAKASSAR, Inikata.id – Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT) resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penahanan dilakukan setelah penyidik Kortas Tipidkor Bareskrim Polri dan Tipidkor Polda Sulsel memeriksa HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
HT keluar dari ruangan Tipidkor Polda Sulsel mengenakan rombi berwarna orange dengan tangan diborgol. Penyidik selanjutnya membawa HT ke rumah tahanan Polda Sulsel untuk menjalani penahanan.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT hari ini memenuhi panggilan penyelidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026) sore.
Yusuf menjelaskan, penahanan terhadap HT berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel berdasarkan surat perintah penahanan.
“Bahwa pelaksanaan penhanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” jelas Ahmad Yusuf Afandi.
Selain itu lanjut Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, penyidik memastikan hak-hak mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka tetap terpenuhi selama menjalani pemeriksaan dan penahanan.
“Semua hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama penanahan. Hak tersebut meliputi pendampingan penasihat hukum serta pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Husniah dilakukan melalui skema joint investigation atau penyidikan gabungan. Proses tersebut melibatkan Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polresta Gowa.
Taufik menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Penyidik juga tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik masih akan mendalami keterangan tersangka, menyempurnakan berkas perkara, serta menjalin koordinasi dengan penuntut umum guna melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (**)






