Ketua DPRD Sebut Ada Kelalaian di Dinas Pendidikan

MAROS,–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 20 temuan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.

Dua temuan paling menonjol adalah pembayaran honorarium ASN melebihi standar, serta pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum memadai di Dinas Pendidikan.

Selain itu, BPK memberikan 65 rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Maros.

Bacaan Lainnya

Di antaranya, pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan pemberian honorarium mengacu pada standar harga satuan regional.

BPK juga merekomendasikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP agar sesuai ketentuan.

Temuan tersebut terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengakui terdapat pembayaran honorarium yang melebihi ketentuan sehingga harus dikembalikan.

“Misalnya standarnya Rp800 ribu tetapi dibayarkan Rp1,5 juta, akhirnya dilakukan pengembalian,” katanya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Chaidir, total pengembalian dari seluruh temuan tersebut mencapai Rp120 juta.

Ia mengatakan sebagian rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai temuan BPK menjadi evaluasi penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

“Mungkin ada kelalaian sehingga muncul temuan BPK terkait pengelolaannya,” katanya. (bak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *