Kawal Dugaan Reklamasi Ilegal di Tandjung Bunga

MAKASSAR, INIKATA – Anti Corruption Committee Sulawesi menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulsel pada kasus dugaan reklamasi ilegal di wilayah Kawasan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar.

Direktur ACC Sulawesi, Angga Reksa menilai proses hukum pada kasus dugaan reklamasi secara ilegal harus dilakukan secara serius, profesional, dan transparan dan semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu perlu dikawal secara terus menerus.

“Kami mendukung penuh penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulsel. Kasus dugaan reklamasi ilegal tersebut harus diusut tuntas hingga semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya, Jumat (28/8/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Angga, pengusutan perkara tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada kawasan pesisir.

Pasalnya, Kata dia Reklamasi yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku berpotensi menimbulkan dampak luas. Selain persoalan kerusakan lingkungan, kegiatan reklamasi tersebut juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat pesisir, khususnya para nelayan yang menggantungkan kehidupan dan mata pencahariannya dari laut.

Ia pun berharap penyidik Pidsus Kejati Sulsel tidak hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan reklamasi, tetapi melakukan pendalaman terhadap dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat khususnya pada nelayan.

“Kami berharap penyidik juga menghitung kerugian masyarakat, khususnya nelayan, akibat adanya dugaan reklamasi ilegal tersebut. Dampak yang dirasakan masyarakat harus menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum,” tuturnya.

Menurut ACC Sulawesi, keberadaan aktivitas reklamasi yang diduga dilakukan secara ilegal dapat memberikan konsekuensi terhadap ruang tangkap nelayan, akses masyarakat menuju laut, kondisi ekosistem pesisir, hingga potensi berkurangnya hasil tangkapan.

Olehnya itu, dirinya meminta seluruh dampak yang timbul sebagai akibat dari dugaan kegiatan reklamasi tersebut dapat diidentifikasi dan diperhitungkan secara komprehensif.

“Kerugian masyarakat, terutama nelayan yang terdampak secara langsung, harus menjadi bagian dari perhatian dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai proses hukum hanya melihat satu sisi, sementara masyarakat yang kehilangan atau terganggu mata pencahariannya tidak mendapatkan perhatian,” tegasnya.

Penyidikan Dugaan Reklamasi Ilegal di Metro Tanjung Bunga, Kejati Sulsel Gandeng Ahli Kementerian Kelautan

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggandeng ahli dari Kementerian Kelautan untuk memastikan batas pantai yang diperbolehkan untuk direklamasi dalam perkara dugaan pelanggaran reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan koordinasi dengan ahli tersebut dilakukan untuk memperjelas aspek teknis dan regulasi terkait batas pantai yang dapat direklamasi. Penjelasan itu disampaikan Soetarmi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat, 28 Agustus 2026.

“Tim penyidik saat ini berkoordinasi dengan ahli untuk mengetahui lebih jauh terkait batas pantai di lokasi yang dapat direklamasi menurut regulasi,” kata Soetarmi.

Menurut dia, ahli yang dilibatkan berasal dari Kementerian Kelautan. Keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik mengurai aspek teknis mengenai wilayah pesisir yang menjadi objek perkara yang sekaligus nantinya dari hasil pemeriksaan ahli tersebut akan dikordinasikan ke BPKP guna menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan atas kegiatan yang dimaksud.

Penyidik, kata Soetarmi, juga telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses reklamasi dan legalitas lahan di kawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional atau BPN, mantan Wali Kota Makassar, serta pihak perusahaan yang melakukan reklamasi.

“Sudah banyak saksi diperiksa, di antaranya pihak BPN, mantan Wali Kota Makassar di periode tersebut hingga perusahaan-perusahaan yang melakukan reklamasi di atas lokasi pantai tersebut,” ujar Soetarmi.

Pemeriksaan terhadap BPN, kata dia, antara lain diarahkan untuk mengetahui legalitas yang dimiliki perusahaan atas objek reklamasi. Penyidik ingin memastikan proses penerbitan hak atas tanah dan perizinan dilakukan sesuai prosedur.

“Tujuannya bagaimana tim penyidik dapat mengetahui sejauh mana legalitas yang dimiliki oleh perusahaan reklamasi atas objek reklamasi. Apakah pemberian izinnya sudah sesuai prosedur atau tidak,” kata Soetarmi.

Selain memeriksa saksi, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satunya kantor perusahaan properti di Jalan Pengayoman, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara reklamasi.

Perusahaan yang kantornya digeledah itu sebelumnya diberitakan sebagai PT Dillah Group, perusahaan yang bergerak di bidang properti. Pemberitaan mengenai perusahaan tersebut sebelumnya menyebut adanya SHGB yang terbit pada 2015 di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga. Saat sertifikat tersebut terbit, sebagian kawasan disebut masih berupa perairan.

Polemik tersebut juga berkaitan dengan dugaan adanya puluhan titik koordinat yang berada di kawasan yang sebelumnya merupakan laut. Salah satu pemberitaan sebelumnya menyebut terdapat 46 titik koordinat dengan luas sekitar 23 hektare yang dikaitkan dengan PT Dillah Group. Informasi itu berasal dari keterangan pihak lain dan masih menjadi bagian yang ditelusuri dalam proses penegakan hukum.

Kejati Sulsel sebelumnya telah memastikan perkara reklamasi di kawasan Metro Tanjung Bunga tetap berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih terus mendalami dokumen, keterangan saksi, serta hasil penggeledahan untuk membangun konstruksi perkara agar menjadi terang benderang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *