Jual Tangga Curian di Facebook, Dua Pria di Gowa Ditangkap

GOWA, Inikata.id — Dua pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diciduk polisi setelah diduga menjual tangga aluminium hasil curian melalui media sosial Facebook. Kedua pelaku masing-masing RN (25), warga Kecamatan Bontonompo Selatan, dan MA (24), warga Kecamatan Somba Opu.

Keduanya diamankan personel Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satintelkam Polresta Gowa di Jalan Beringin, Kecamatan Somba Opu, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Kasat Intel Polresta Gowa AKP Syahrial Yuzdiansyah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan dua tabung gas dan satu tangga aluminium milik warga di Kecamatan Somba Opu.

Bacaan Lainnya

“Berbekal laporan tersebut, personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Gowa melakukan penyelidikan, termasuk memantau aktivitas jual beli barang melalui media sosial,” ujar Syahrial, Kamis (24/9/2026).

Dalam penyelidikan, polisi menemukan akun Facebook bernama “Freaa Id” yang menawarkan satu buah tangga yang diduga berkaitan dengan barang yang dilaporkan hilang.

Petugas kemudian menghubungi pemilik akun dengan menyamar sebagai calon pembeli. Setelah harga dan lokasi transaksi disepakati, polisi mengarahkan pertemuan ke Jalan Beringin, Kecamatan Somba Opu.

Kedua pelaku kemudian datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi DD 4735 LY.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan dan memeriksa keduanya. Polisi juga mencocokkan kendaraan yang digunakan pelaku dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian pencurian.

“Kendaraan yang digunakan pelaku saat transaksi kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian pencurian,” kata Syahrial.

Hasil pencocokan menunjukkan kendaraan yang digunakan kedua pelaku memiliki kesesuaian dengan kendaraan yang terekam kamera CCTV saat aksi pencurian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan satu senjata tajam jenis badik yang dikuasai salah satu pelaku.

Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri dua tabung gas ukuran tiga kilogram dan satu tangga aluminium di Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

“Selain itu, kedua pelaku juga mengaku melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah Kota Makassar,” ujarnya.

Salah satunya pencurian jemuran berbahan aluminium di kawasan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini.
Keduanya juga mengaku pernah mencoba mencuri di Bank Papua di Jalan AP Pettarani. Namun, aksi tersebut gagal setelah diketahui petugas keamanan.

“Mereka juga mengaku pernah mencoba mencuri di Bank Papua di Jalan AP Pettarani, namun aksi tersebut digagalkan petugas keamanan,” sambungnya.

Selain itu, kedua pelaku mengaku mencuri alat pertukangan jenis bor di toko MR.DIY Mall Panakkukang. Mereka juga disebut beberapa kali melakukan pencurian helm di kawasan Jalan Veteran, Kota Makassar.

“Kedua pelaku telah diserahkan ke Satreskrim. Kita juga masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP lain kedua pelaku,” pungkasnya. (**)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *