Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Ini Konstruksi Perkaranya

Kortastipidkor Polri Rilis Penetapan Tersangka Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dalam perkara Dugaan Korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, Inikata.id — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, perkara ditangani secara bersama oleh penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa melalui metode penyidikan bersama atau joint investigation.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat orang ahli dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi dan empat orang ahli. Di antaranya ahli pidana, ahli hukum perusahaan, perseroan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah,” kata Robertus dalam konferensi pers di Aula TBOR, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Jumat (25/9/2026) siang.

Robertus menyampaikan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman tersangka HA dan kediaman pihak berinisial RP.

Setelah rangkaian penyidikan dan pengumpulan alat bukti tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

Menurut Robertus, forum gelar perkara menyepakati penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT sebagai tersangka,” ujar Robertus.

Empat Perkara Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang

Kortastipidkor menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan.

Pertama berkaitan dengan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR oleh pengembang perumahan.

Penyidik menemukan fakta bahwa Sitti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan KKPR dilaporkan kepadanya.

Bupati Gowa kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan atau Perkimtan untuk meminta uang kepada pengembang berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.

“Besaran yang diminta disebut sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah,” jelasnya.

Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan uang sebesar Rp100 juta dan PT Rencana menyerahkan Rp50 juta kepada Sitti Husniah melalui perantara yang merupakan pengemudi pribadinya.

Rangkaian kedua berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa setelah bertemu dengan pihak Indomaret, HT mengarahkan pihak tersebut untuk berkoordinasi dengan HA, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Gowa.

Dalam proses tersebut, Bupati Gowa
diduga meminta dana dengan dalih Corporate Social Responsibility atau CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.Pihak Indomaret disebut menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total sekitar Rp850 juta.

“Sebagian dana diduga digunakan untuk pembayaran rumah pribadi Bupati Gowa di kawasan Waterfront Makassar dan pemberian satu unit kendaraan Toyota HiAce,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor.

Perkara ketiga adalah, berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG Perumahan Royal Spring.

Kortastipidkor menyebut Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal sekitar Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut disebut diperoleh dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar sekitar Rp420 juta.

Penyidik kemudian menemukan bahwa uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari permintaan Sitti Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025. Nilai proyek pengadaan enam unit ambulans tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar.

Keempat adalah berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino. Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Sitti Husniah berlangsung. Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.

“Kortastipidkor menyatakan masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima oleh penyelenggara kegiatan,” jelas Brigjen Pol Robertus.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam keseluruhan rangkaian perkara tersebut, penyidik menyebut Sitti Husniah diduga berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai Bupati Gowa untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.

Sementara HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah Sitti Husniah.

“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” kata Robertus.

Terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku, namun demikian, penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Namun tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara teknis setiap tahapan yang dilalui termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” kata Adhi Bintang dalam keterangannya. (**)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *