Agustus, Polda Sulsel Sita 2,5 Kg Sabu dan 5,6 Liter Cairan Sintetis

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel Rilis Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Cairan Sintetis, Selasa (11/8/2026). (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, Inikata.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Agustus 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 tersangka dengan barang bukti berupa 2.563,63 gram atau sekitar 2,5 kilogram sabu, 5.665 mililiter atau 5,6 liter cairan sintetis, serta 250 gram tembakau sintetis.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Sulsel AKBP Yudi Prianto mengatakan, belasan kasus tersebut diungkap melalui sejumlah operasi di berbagai lokasi.

Bacaan Lainnya

“Dalam bulan Agustus telah diungkap sebanyak 12 laporan polisi dengan 16 orang yang diamankan,” kata Yudi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026).

Dari 12 kasus tersebut kata Yudi, terdapat dua pengungkapan dengan barang bukti cukup besar, yakni peredaran sabu sekitar 2 kilogram dan cairan sintetis sebanyak 5,6 liter.

Kasus peredaran sabu tersebut diungkap pada 4 Agustus 2026. Penindakan dilakukan di tiga lokasi, yakni Perumahan Green Goa Property, Kabupaten Gowa, BTN Tamangapa Royal Residence atau BTN Tamprin Lapang Duwe Residence, Kabupaten Bantaeng serta BTN Mapasopa Hill, Kabupaten Gowa.

Dari rangkaian penindakan itu, polisi menyita sabu sekitar 2 kilogram dan menangkap seorang pria berinisial SY.

Yudi mengatakan, SY sebelumnya berperan sebagai kurir narkoba. Namun, setelah memiliki modal, SY mulai membeli sabu menggunakan uang sendiri untuk kemudian diedarkan.

“Awalnya tiga kilogram, kemudian dipecah satu kilogram. Yang belum terjual masih ada sekitar dua kilogram 50 gram,” jelasnya.

Menurutnya, SY telah beberapa kali menjadi kurir sabu. Namun, aksi membeli narkotika dengan modal sendiri untuk diedarkan baru pertama kali dilakukan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu. Pengembangan bahkan dilakukan hingga ke luar wilayah Makassar.

“Untuk kasus sabu 2 kilogram, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini tim tugas luar sudah melaksanakan pengembangan di luar Makassar,” katanya.

Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus tersebut.

Sehari setelah pengungkapan kasus sabu, Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali membongkar peredaran cairan sintetis pada 5 Agustus 2026.

Penindakan dilakukan di tiga lokasi, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, salah satu kamar hotel Dalton Makassar serta di Perumahan Griya Patri Abdillah Permai, Kabupaten Gowa. Dari penindakan tersebut, polisi menyita cairan sintetis sebanyak 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter.

“Untuk cairan sintetis ini kami asumsikan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa,” ujar Yudi.

Dalam pengungkapan cairan sintetis itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial MA, JB, dan ZZ. Ketiganya diduga memiliki peran dalam peredaran cairan sintetis.

“Kami masih mendalami asal-usul barang tersebut, termasuk pihak yang mengirimkannya,” kata Yudi.

Yudi menambahkan, dalam pengungkapan kasus cairan sintetis, salah satu barang bukti ditemukan di kamar Hotel Dalton, digunakan pemilik barang saat menginap. Cairan sintetis dapat digunakan dengan cara diuapkan melalui perangkat vape maupun diaplikasikan pada tembakau.

“Kalau untuk paket hemat biasanya disemprotkan di beberapa tembakau, kemudian digunakan,” katanya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan kasus peredaran sabu sekitar 2 kilogram dan cairan sintetis 5,6 liter berasal dari jaringan yang berbeda.

Meski demikian, modus yang digunakan para pelaku relatif sama, yakni sistem tempel. Para pelaku berkomunikasi dengan calon pembeli melalui media sosial.

“Pengedarannya selama ini sistem tempel. Modusnya melalui media sosial,” kata Didik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (Anc/Han)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *