SPMB Maros Terkendala Daya Tampung, DPRD Dorong Verifikasi Umur Diperketat

MAROS,–Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Maros kembali diwarnai persoalan klasik, yakni keterbatasan daya tampung sekolah negeri di sejumlah wilayah padat penduduk.

Anggota Komisi III DPRD Maros, Dedy Aryan, mengatakan pihaknya telah membahas persoalan tersebut dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Maros.

Ia mengatakan, sejumlah sekolah mengalami lonjakan pendaftar yang jauh melebihi kapasitas penerimaan.

Bacaan Lainnya

“Beberapa sekolah pendaftarnya bisa sampai tiga kali lipat dari jumlah siswa yang akan diterima,” katanya, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah rombongan belajar (rombel).

Sebab, penambahan rombel juga harus diikuti dengan penambahan tenaga pendidik serta sarana dan prasarana pendukung.

“Kalau rombel ditambah, otomatis guru dan sarpras juga harus ditambah. Belum lagi aturan zonasi atau domisili yang membuat siswa tidak bisa begitu saja diarahkan ke sekolah lain,” ujarnya.

Legislator PKS itu mengungkapkan banyak orang tua yang langsung mendatangi Dinas Pendidikan untuk menyampaikan protes karena anak mereka terancam tidak tertampung di sekolah tujuan.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pendidikan telah menyiapkan aplikasi pendaftaran yang dirancang lebih ketat dalam menyaring calon peserta didik sesuai regulasi yang berlaku.

“Misalnya yang diterima usia enam tahun sekian bulan. Kalau ada yang mendaftar tetapi belum memenuhi syarat usia, otomatis tidak bisa ter-input dalam sistem,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut setidaknya dapat memperketat proses penerimaan agar sesuai aturan yang berlaku.

“Selebihnya memang perlu dikonsultasikan ke kementerian terkait untuk mencari solusi yang lebih komprehensif,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan Maros, Andi Wandi Patabai, mengakui persoalan daya tampung sekolah merupakan masalah yang terjadi hampir setiap tahun.

“Setiap tahun kejadian ini terjadi karena jumlah siswa yang ingin mendaftar tidak sebanding dengan ketersediaan sarana dan prasarana, khususnya bangunan sekolah,” katanya.

Ia menyebut sekolah-sekolah yang mengalami kekurangan rombel umumnya berada di kawasan dengan pertumbuhan penduduk tinggi, seperti kecamatan Moncongloe, Marusu, Mandai, Turikale, Tanralili, Bontoa, Maros Baru, dan Bantimurung.

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan tingkat kekurangan daya tampung tahun ini karena proses pendaftaran masih berlangsung.

Wandi menegaskan penambahan rombel tidak memungkinkan dilakukan karena terbentur aturan yang berlaku. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, setiap sekolah maksimal memiliki empat rombel untuk setiap tingkat atau angkatan.

“Jumlah siswa dalam satu rombel juga dibatasi, yakni maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP,” rincinya.. (bak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *