MAKASSAR, INIKATA.id – Polrestabes Makassar menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Jalan Pampang 2, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Korban mengalami luka serius di bagian perut bawah akibat terkena anak panah busur dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan peristiwa tersebut bermula saat korban dalam perjalanan pulang setelah beraktivitas di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Saat melintas di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan Kampus Bosowa, korban diduga dihadang sekelompok pemuda yang membawa senjata, termasuk busur panah. Salah seorang di antaranya kemudian melepaskan anak panah yang mengenai perut bagian bawah korban hingga mendekati selangkangan.
“Lukanya di bagian perut bawah, sudah mendekati ke arah selangkangan. Ini cukup berbahaya,” kata Arya saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Senin (26/10/2026) malam.
Arya menyampaikan, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Tk. II Pelamonia untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Empat di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka mengakui berada di lokasi untuk melakukan tawuran. Salah seorang di antaranya juga mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban,” ungkap Arya.
Ia menjelaskan, motif sementara aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam akibat tawuran yang terjadi sebelumnya. Para terduga pelaku disebut mencari kelompok lawan dan melakukan aksi kekerasan menggunakan busur panah.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu anak panah busur dan satu ketapel.
Para terduga pelaku dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 262 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 472 huruf a dan b dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain tujuh orang tersebut, polisi juga mengamankan dua orang dewasa berusia 18 dan 19 tahun yang diduga terlibat dalam pembuatan busur.
Dari penindakan terhadap keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa senjata tajam, enam anak panah busur, satu gerinda, mata gerinda, serta dua ikat tali rafia yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Kedua orang tersebut diduga berperan dalam pembuatan busur sehingga dikenakan tambahan pasal sesuai peran masing-masing,” tutup Arya. (**)





