MAKASSAR, INIKATA.id — Perkara dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Bulukumba hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Padahal, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sejak 24 Juli 2023.
Kasus yang dilaporkan Hj Linda tersebut telah berjalan lebih dari tiga tahun. Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial J (44), oknum Kepala Desa di Kecamatan Rilau Ale, serta H yang merupakan mantan mertua pelapor.
Perkara ini bermula dari laporan Hj Linda ke Polda Sulsel melalui Laporan Polisi Nomor: LP /B /641/VII/ 2023/ SPKT/POLDA SULSEL, tertanggal 21 Juli 2023.
Kuasa Hukum Pelapor, Sya’ban Sartono, mengungkapkan J yang hingga kini masih menjabat sebagai kepala desa ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari setelah laporan dibuat.
“Pada tanggal 24 Juli 2023, terlapor ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana Pasal 264 atau Pasal 263, Junto Pasal 55, yaitu turut serta yang mana seseorang dari keluarga dari Ibu Hj Linda sendiri atau mantan mertuanya lebih tepatnya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Sya’ban, Selasa (6/10/2026).
H juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama karena diduga terlibat dalam rangkaian penerbitan dokumen yang dipersoalkan pelapor.
Namun, penetapan tersangka tersebut hingga kini belum berujung pada penyelesaian perkara.
“Namun sampai detik ini di tahun 2026, belum ada titik terang. Perkara ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelakunya, tapi 2026 kini belum ada titik terang kelanjutan dari perkara ini,” katanya.
Sya’ban meminta Kapolda Sulsel, Irjen Pol Awal Chairuddin memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Ia menilai proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun telah menimbulkan keresahan bagi pelapor.
“Ya sehingga terkait keresahan kami dan klien kami bahwa perkara ini sudah terlalu berlarut-larut,” ujar Sya’ban.
Ia mempertanyakan lambannya proses hukum tersebut. Sebab, menurut dia, penetapan seseorang sebagai tersangka menunjukkan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
“Artinya keadaannya sudah jelas ditemukan minimal 2 alat bukti dalam perkara ini untuk ditetapkan orang sebagai pelaku atau sebagai tersangka. Ya sehingga ini perlu kita minta perhatian khusus. Kebetulan baru-baru sudah ada kapolda baru, Kapolda Sulsel baru,” ujarnya.
Sya’ban juga mengungkapkan alasan yang sebelumnya disampaikan pihak kepolisian terkait belum dilakukannya penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Alasan kepolisian terkait dengan tidak dilakukan penangkapan adalah karena takutnya si tersangka bebas demi hukum oleh karena batas penahanan hanya maksimal 2 bulan,” jelasnya.
Sya’ban kemudian membeberkan awal mula persoalan yang dialami kliennya. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut disebut berawal dari perubahan data dalam kartu keluarga.
Hj Linda mendapati nama suaminya, almarhum Safaruddin, tiba-tiba tidak lagi tercantum dalam KK yang sebelumnya memuat seluruh anggota keluarganya.
“Ternyata tiba-tiba hilang nama suaminya di dalam KK itu. Setelah ditelusuri, ternyata diminta oleh mantan mertuanya untuk dikeluarkan nama suaminya dari KK tersebut,” ujar Sya’ban.
Menurut Sya’ban, perubahan tersebut diduga dilakukan setelah adanya surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Karama untuk menerbitkan KK baru.
“Dengan cara menerbitkan surat rekomendasi di Desa Karama untuk menerbitkan KK baru, di mana dalam rekomendasi itu telah dikeluarkan nama suaminya dari Ibu Hj Linda itu sendiri, yaitu Bapak (Almarhum) Safaruddin dikeluarkan dari KK,” ujarnya.
Perubahan data kependudukan itu kemudian disebut menimbulkan sejumlah persoalan bagi keluarga Linda, termasuk ketika anaknya hendak mendaftar kuliah.
“Jadi setelah dikeluarkan itu, kemudian dilakukan gugatan. Yang menggugat ini adalah mantan mertuanya. Efek dari perbuatan ini, yang pertama, anak dari Ibu Hj Linda sendiri ketika mendaftar kuliah, namanya yang ada di sistem itu jadi error,” ungkap Sya’ban.
Tidak hanya persoalan administrasi, perubahan data tersebut juga disebut berdampak terhadap perkara harta warisan yang bergulir di pengadilan agama.
“Kemudian ada efek hukum lain, atau akibat dari perbuatan ini, ketika dilakukan gugatan di pengadilan agama itu, Ibu Hj Linda mengalami kerugian yang luar biasa karena menghadapi gugatan,” terang Sya’ban.
Dampak lainnya disebut terasa ketika Linda hendak mencairkan dana di bank.
“Selain dari anaknya yang sempat bermasalah pendaftaran kuliahnya, sampai pada ada dana beliau yang ia cairkan. Namun KK-nya sudah tidak ada nama suami di dalamnya,” ungkapnya.
Persoalan kemudian berkembang ketika Sya’ban mempersoalkan dokumen kematian Safaruddin. Ia menduga surat kematian tersebut tidak sesuai dengan waktu sebenarnya Safaruddin meninggal dunia.
“Karena dibuatkan surat kematian, yang diduga juga palsu karena tidak sesuai dengan kondisinya,” singkat Sya’ban.
Safaruddin disebut meninggal dunia di Malaysia pada 12 September 2022. Sementara surat kematian yang dipersoalkan disebut baru dibuat pada Januari 2023.
Perbedaan waktu tersebut kemudian disebut berpengaruh terhadap persoalan harta peninggalan Safaruddin.
“Nah, sehingga yang ditetapkan di Malaysia itu adalah terkait dengan harta peninggalan itu yang tadinya untuk istrinya menjadi diperebutkan, karena seolah-olah masih hidup Saudara Safaruddin, suami dari Ibu Hj Linda itu,” ucap Sya’ban.
Sya’ban juga menuding adanya keterangan berbeda terkait waktu kematian Safaruddin dalam proses gugatan di pengadilan agama.
“Beliau menyampaikan bahwa meninggalnya Saudara Safaruddin atau suami dari pelapor ini, di bulan Januari 2023, padahal meninggal di bulan September 2022,” sebutnya.
Atas persoalan tersebut, Hj Linda kemudian melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Sulsel.
Meski sudah menetapkan J dan H sebagai tersangka pada 2023, proses perkara disebut belum sampai pada tahap P21.
Sya’ban mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan penyidik terkait perkembangan perkara tersebut.
“Sampai detik ini kami masih melakukan komunikasi intensif. Namun alasan penyelidik adalah kami tahan kalau sudah P21 berkasnya. Dengan alasan berkas ini masih P19,” kata Sya’ban.
“Tapi terakhir setelah diperiksa klien kami, perkara ini sudah diberkas untuk dikirim kekejaksaan kembali,” lanjutnya.
Sya’ban juga menunjukkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterima pihak pelapor.
“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini ada pemberitahuan penetapan tersangka ini yang dikirimkan kepada klien kami. Ini tertanggal 24 Juli 2023 ditetapkan sebagai tersangka, dua orang atas nama J dan H,” jelas Sya’ban.
Ia kembali menjelaskan alasan kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
“Alasan kepolisian terkait dengan tidak dilakukan penangkapan adalah karena takutnya si tersangka bebas demi hukum oleh karena batas penahanan hanya maksimal 2 bulan,” terang Sya’ban.
Selain persoalan administrasi dan sengketa harta, Sya’ban menyebut kliennya mengalami kerugian materiil akibat perubahan dokumen tersebut.
“Di bank. Kurang lebih Rp53 juta, salah satu kerugian yang dialami akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh si tersangka tadi. Jadi perlu kami sampaikan juga bahwa otak dibalik pemalsuan dokumen ini adalah Kepala Desa sendiri yaitu Saudara J,” tegas Sya’ban.
Ia menduga penerbitan dokumen tersebut merupakan perintah J kepada pegawai di kantor desa.
“Itu perintah dari Kepala Desa dan semua ada tergambar dalam bukti-bukti chat yang kami temukan,” tandasnya.
Meski telah menyandang status tersangka selama lebih dari tiga tahun, J disebut masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
“Kepala Desanya sampai sekarang masih menjabat. Sampai sekarang kami belum tahu apa motifnya, tapi ya kami menduga ada mungkin motif sakit hati ya, tapi kami tidak tahu yang jelasnya seperti apa konkretnya seperti apa konkretnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait perkembangan terbaru penyidikan, status penahanan kedua tersangka, maupun posisi berkas perkara tersebut. (*)






