Polrestabes Makassar Musnahkan 10,8 Kg Sabu dan 10.317 Butir Ekstasi

Polrestabes Makassar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Pengungkapan Lima Laporan Polisi, Rabu (9/9/2026). (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, Inikata.id – Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika berupa 10,824 kilogram sabu-sabu dan 10.317,5 butir ekstasi di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima Laporan Polisi (LP) dengan total 18 tersangka yang diamankan di sejumlah lokasi.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan salah satu pengungkapan terbesar berasal dari jaringan peredaran narkoba yang sempat viral di masyarakat, yakni jaringan Joker.

Bacaan Lainnya

Dari jaringan tersebut, polisi menyita lebih dari 8,8 kilogram sabu dan 9.800 butir ekstasi dari 12 tersangka di lima tempat kejadian perkara (TKP).

“Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari jaringan peredaran narkoba yang sempat viral di masyarakat, yakni jaringan Joker, dengan menyita lebih dari 8,8 kg sabu dan 9.800 butir ekstasi dari 12 tersangka di 5 TKP berbeda,” kata Arya.

Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi bentuk komitmen jajaran Polrestabes Makassar dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Tidak ada ruang aman bagi para bandar dan pengedar di kota ini. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam menyelamatkan ribuan jiwa anak bangsa dari bahaya laten narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Perantara mengatakan pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan barang bukti menggunakan air panas, cairan pembersih lantai, serta bahan lainnya.

“Langkah ini dilaksanakan sesuai amanat Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Makassar, Gowa, Tanjung Perak, Pasuruan, hingga Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu atau metamfetamina dengan total berat bersih 10.824 gram atau 10,824 kilogram.

Selain itu, polisi memusnahkan 10.317,5 butir ekstasi atau MDMA yang memiliki berat setara 4.129 gram.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi dengan total 18 tersangka.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan barang bukti narkotika yang telah mendapatkan penetapan resmi dari pihak kejaksaan. (*)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *