Putra Mahkota Gowa Desak Perda yang Ganggu Tatanan Adat Dicabut

Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju. (Foto: Inikata.id)

GOWA, Inikata.id — Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum bagi Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju, untuk mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai mengganggu tatanan adat di Gowa.

Imam menyampaikan hal tersebut usai menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Sultan Hasanuddin, Jalan Tumanurung, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (17/8/2026).

Ia mengatakan kehadirannya dalam upacara tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hubungan antara pemerintah dan simbol kerajaan.

Bacaan Lainnya

“Kami hadir di sini diundang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa sebagai bentuk simbol bahwa negara juga menghargai simbol kerajaan,” kata Imam.

Menurutnya, Kerajaan Gowa memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia. Ia menyebut Kerajaan Gowa secara sukarela bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, Imam berharap pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kebudayaan dan simbol-simbol kerajaan.

“Harapannya ke depan pemerintah harus tetap menghargai kebudayaan, apalagi simbol kerajaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Imam juga menyinggung polemik Perda yang dinilai berdampak terhadap tatanan adat di Gowa.

Ia menyebut rencana pencabutan Perda tersebut telah mendapat kesepakatan dari Ketua DPRD Gowa dan saat ini masih dalam proses.

“Alhamdulillah sudah disepakati oleh Ketua DPRD. Ini sekarang masih proses, kita berdoa bersama agar Perda tersebut dicabut,” katanya.

Imam menilai keberadaan Perda tersebut selama ini turut memicu persoalan di internal keluarga kerajaan.

“Memang Perda ini sudah dari dulu sangat kacau sehingga kami pun terpecah belah di keluarga kerajaan,” ujarnya.

Menurutnya, pencabutan Perda dapat menjadi salah satu langkah untuk mempersatukan kembali keluarga kerajaan sekaligus masyarakat Gowa.

“Kalau pemerintah bijak melihat untuk mempersatukan kembali kerajaan, dan khususnya masyarakat di Gowa, sebaiknya memang Perda itu dicabut,” tegasnya.

Ia mengatakan masyarakat adat hingga kini masih menilai Perda tersebut telah mengganggu tatanan adat di Gowa. Karena itu, keluarga Kerajaan Gowa terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Gowa agar proses pencabutan dapat segera dilakukan.

“Kami sementara berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar pemerintah daerah juga segera mencabut Perda tersebut,” ucap Imam.

Imam juga menyebut Bupati Gowa sebelumnya telah menyampaikan bahwa Perda tersebut dinilai tidak sesuai dan perlu dicabut.

“Kemarin sudah ada statement dari Ibu Bupati bahwa Perda itu tidak sesuai dan memang harus dicabut,” katanya.

Keluarga Kerajaan Gowa berharap proses pencabutan Perda tersebut dapat dilakukan dalam waktu secepatnya.

“Kami berharapnya Perda tersebut harusnya dicabut secepatnya,” pungkasnya. (Anc)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *