MAROS – Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menegur para camat yang dinilai belum maksimal mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Teguran itu disampaikan Muetazim saat memimpin rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Marusu, Kompleks Kantor Bupati Maros, Selasa (18/8/2026).
Muetazim secara khusus menyoroti alasan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda yang berulang kali disampaikan sejumlah kecamatan sebagai salah satu kendala pembayaran PBB.
Menurutnya, persoalan data SPPT ganda seharusnya segera dilaporkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros untuk dilakukan perbaikan, bukan terus dijadikan alasan minimnya capaian pajak.
“Jangan alasan klasik yang dibawa. Laporkan. Sejak beberapa bulan alasannya selalu sama, SPPT ganda,” tegas Muetazim dalam rapat.
Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi PBB Kabupaten Maros hingga Juli 2026 baru mencapai 67,84 persen. Dari target Rp47,3 miliar, penerimaan yang telah terkumpul baru sekitar Rp32,1 miliar.
Sejumlah kecamatan bahkan masih mencatatkan capaian di bawah 50 persen.
Kecamatan Moncongloe misalnya, baru merealisasikan sekitar Rp1,4 miliar atau 30,50 persen dari target Rp4,5 miliar. Kemudian Tanralili Rp945 juta atau 41,22 persen dari target Rp2,2 miliar.
Maros Baru baru mengumpulkan Rp383 juta atau 43,44 persen dari target Rp906 juta. Tompobulu Rp1 miliar atau 47,62 persen dari target Rp1,9 miliar, sedangkan Marusu baru mencapai Rp3,5 miliar atau 48,58 persen dari target Rp7,2 miliar.
Muetazim meminta para camat tidak hanya menyampaikan kendala, tetapi segera mencari solusi dan memperkuat penagihan dalam sisa waktu tahun anggaran 2026.
Ia juga menyoroti capaian Kecamatan Marusu yang hingga kini baru berada di bawah 50 persen.
“Marusu masih tersisa Rp3 miliar yang belum terbayarkan. Tahun lalu cuma mencapai 70 persen, jangan sampai tahun ini angkanya sama saja,” katanya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah camat membeberkan persoalan yang membuat pembayaran PBB belum maksimal. Di Kecamatan Turikale, misalnya, terdapat sejumlah rumah toko (ruko) yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha namun pembayaran PBB-nya belum terealisasi.
Selain itu, terdapat pula persoalan objek pajak milik Balai Kereta Api Sulsel yang hingga kini belum dapat dipungut.
Di sejumlah kecamatan lainnya, persoalan SPPT ganda masih menjadi kendala. Sementara di Kecamatan Bontoa, banyak objek berupa lahan tambak yang disebut belum melunasi kewajiban PBB.
Kepala Bapenda Maros M Ferdiansyah menjelaskan, terkait objek pajak Balai Kereta Api Sulsel, pihaknya masih menunggu perubahan status pengelolaan aset tersebut.
“Seperti statusnya nanti Angkasa Pura di bawah BUMN, baru bisa kita tagihkan. Jadi ada potensi pendapatan lagi dari PBB yang dimiliki oleh kereta api,” jelasnya.
Untuk mengejar target, Bapenda Maros telah mempercepat distribusi SPPT. Jika sebelumnya SPPT baru dibagikan pada April, tahun ini distribusi dilakukan sejak Januari.
Langkah tersebut dilakukan agar wajib pajak memiliki waktu pembayaran lebih panjang sekaligus memberi ruang bagi Bapenda melakukan verifikasi terhadap objek pajak.
Bapenda juga membuka loket pembayaran PBB-P2 di sejumlah kecamatan hingga 27 Agustus 2026. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sistem non-tunai menggunakan QRIS.
Ferdiansyah berharap fasilitas tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi PBB sekaligus mendapatkan keringanan melalui program penghapusan sanksi administrasi.
“Tahun ini sekitar 400 ribu SPPT yang dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan capaian yang baru 67,84 persen, Pemkab Maros kini memiliki waktu sekitar empat bulan untuk mengejar target PBB 2026. Muetazim meminta seluruh kecamatan meningkatkan penagihan agar capaian penerimaan tidak kembali mentok di angka 70 persen seperti tahun sebelumnya.






