MAKASSAR — Pengusutan dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa mendapat sorotan.
Salah seorang saksi, Hardianto Rachim alias Opa, mengaku mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Gowa.
Opa menyampaikan pengakuan tersebut dalam konferensi pers di Makassar, Selasa (8/9/2026) malam. Ia hadir bersama tim kuasa hukum Husniah Talenrang, Adi Bintang.
Menurut Opa, persoalan bermula ketika sejumlah anggota Unit Tipidkor Polres Gowa mendatangi dan menggeledah rumahnya pada Senin (10/8/2026).
Ia mengaku petugas membawa sejumlah barang pribadi, termasuk telepon seluler dan buku rekening bank. Opa juga mempertanyakan prosedur penggeledahan karena mengaku tidak sempat melihat surat perintah penggeledahan secara jelas.
“Mereka datang pakai rompi Tipidkor Polres Gowa. Sempat bilang ada surat penggeledahan, tapi cuma dibukakan sebentar lalu ditutup lagi. Setelah itu langsung masuk membongkar rumah, mengambil handphone, dan semua buku rekening,” ujar Opa.
Setelah penggeledahan, Opa menjalani pemeriksaan di Polres Gowa. Ia mengaku penyidik menyebut kemungkinan putrinya ikut terseret setelah menemukan selembar slip pembayaran.
“Di situ saya langsung gemetar dan ketakutan luar biasa. Pokoknya pikiran saya blank. Yang ada di pikiran saya cuma bagaimana caranya menyelamatkan anak-anak saya,” tutur Opa dengan nada bergetar.
Sehari setelah pemeriksaan, Selasa (11/8/2026), Opa mengaku kembali didatangi penyidik ketika berada di rumah kakaknya.
Menurut Opa, penyidik meminta keterangannya tanpa memberikan surat panggilan resmi. Pemeriksaan itu, kata dia, berlangsung di bawah pohon di rumah kakaknya.
“Saya diperiksa di bawah pohon di rumah kakak saya tanpa surat panggil. Pertanyaannya maraton dan buru-buru, ada sekitar 10 pertanyaan seputar PBG. Nanti setelah dibawa ke kantor besoknya, baru ada surat yang disuruh tanda tangan, itu pun saya sudah tidak konsentrasi lagi,” ungkapnya.
Opa mengaku bingung mengapa dirinya ikut menjalani pemeriksaan. Ia menyatakan tidak memiliki jabatan maupun keterlibatan langsung dalam proses perizinan PBG di Kabupaten Gowa.
Ia menduga pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan pekerjaan istrinya yang pernah bertugas sebagai Kepala Rumah Tangga (Karungga) di Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, menurut Opa, berdampak pada kondisi psikologis dirinya dan keluarga. Ia mengaku mengalami trauma dan beberapa kali berpindah tempat tinggal karena merasa berada di bawah tekanan.
Opa juga menyebut anak perempuannya beberapa kali menangis karena merasa takut.
Atas kondisi tersebut, Opa meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI. Ia berharap dirinya dan keluarganya tidak terseret dalam perkara yang, menurut pengakuannya, tidak mereka pahami.
“Saya minta tolong kepada Pak Kapolri dan Komisi III DPR RI, kasihanilah kami orang lemah yang tidak paham hukum ini. Proses ini terasa sangat semena-mena. Kami cuma ingin perlindungan agar anak dan keluarga kami tidak diseret-seret dalam masalah yang tidak kami ketahui,” pungkasnya.
Pengakuan Opa tersebut merupakan keterangannya dalam konferensi pers. Tuduhan mengenai tekanan dalam pemeriksaan serta dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak penyidik Tipidkor Polres Gowa.(*)






