May Day, DPRD Maros Tegaskan Lindungi Kesejahteraan Buruh

MAROS,–Bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), DPRD Kabupaten Maros menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh.

Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan.
Perda ini menjadi dasar dalam mengatur perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Anggota DPRD Maros, Arie Anugrah, mengatakan, regulasi tersebut juga memberi perhatian khusus kepada pekerja disabilitas.

Bacaan Lainnya

“Wujud perhatian paling besar adalah perda ketenagakerjaan,” katanya, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia menegaskan di dalam perda tersebut terdapat pengaturan terkait kesejahteraan pekerja disabilitas. Pekerja disabilitas dijamin mendapatkan kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pekerja.

“Pengusaha diwajibkan menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya,” katanya.

Fasilitas tersebut meliputi layanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, dan ruang laktasi.

Selain itu, tersedia pula perumahan pekerja dan ruang istirahat. Perusahaan juga wajib menyediakan fasilitas ibadah, olahraga, kantin, dan layanan kesehatan. Fasilitas rekreasi juga menjadi bagian dari kesejahteraan pekerja. (bak)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *