Ia mengaku prihatin dan menyayangkan lambatnya penanganan kasus tersebut, terlebih perkara itu terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat memperparah trauma korban dan memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
“Apalagi informasinya pelaku sudah masuk DPO. Harusnya ini menjadi perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti,” katanya, Rabu, 13 Mei 2026.
Politkus PAN itu meminta kepolisian memberikan kepastian hukum kepada korban dan keluarga.
“Ini menyangkut perlindungan dan masa depan korban. Jangan sampai keluarga merasa tidak mendapat kepastian. Kami minta penanganannya dipercepat dan pelakunya segera diamankan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Unit PPA Polres Maros disebut sempat datang memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus.
“Kanit PPA sebelumnya pernah datang ke kantor dan menyampaikan kalau kasus ini sementara diproses dan pelakunya sudah masuk DPO. Makanya kami juga kaget karena sampai sekarang belum selesai,” tambahnya.
Pihaknya pun berencana kembali memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Insyaallah hari Senin kami akan panggil kembali untuk meminta penjelasan sejauh mana progresnya dan apa sebenarnya kendalanya,” tutupnya.
Sebelumnya, keluarga korban dugaan pencabulan di pondok pesantren tersebut mengeluhkan lambatnya penanganan perkara di Polres Maros.
Pasalnya, terduga pelaku berinisial AA (64) belum berhasil diamankan meski laporan telah masuk sejak Februari 2025.
Keluarga korban, AR (36), mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada akhir 2024 lalu. Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti dari proses hukum yang berjalan.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad mengatakan kasus tersebut masih bergulir. “Sementara melakukan pengembangan,” bebernya. (bak)






