MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi warga Maros yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, mengatakan penghapusan denda tersebut berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.
“Penghapusan sanksi administratif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Jadi, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda,” kata Ferdiansyah, Kamis (3/9/2026).
Ferdiansyah menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan penghapusan denda. Wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang masih terutang sesuai ketetapan.
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menghapus tunggakan pajak.
“Yang dihapus adalah dendanya, bukan pokok pajaknya. Pokok pajak tetap wajib dibayarkan,” tegasnya.
Bapenda Maros berharap perpanjangan kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan. Selain meringankan beban wajib pajak, langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
Ferdiansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga penghujung tahun untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Jangan menunggu sampai akhir Desember. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2,” ujarnya.
Di sisi lain, penerimaan PBB-P2 Kabupaten Maros hingga 1 September 2026 telah mencapai Rp36,1 miliar atau 87,02 persen dari target Rp41,5 miliar.
Capaian tersebut masih akan dikejar hingga akhir tahun. Bapenda Maros terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor PBB-P2.
Salah satunya melalui sistem jemput bola dengan turun langsung ke sejumlah kecamatan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya.
Dengan perpanjangan penghapusan denda tersebut, Bapenda berharap semakin banyak wajib pajak yang segera melunasi pokok PBB-P2 sebelum batas akhir kebijakan pada 31 Desember 2026.






