IJTI Sulselbar Soroti Perlindungan Jurnalis di Era Digital

MAKASSAR – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Pengda Sulselbar) menggelar diskusi publik membahas masa depan pers di tengah disrupsi digital, Sabtu (8/8/2026) malam.

Diskusi bertajuk Beyond Journalism Go To Campus tersebut berlangsung di Taman Firdaus, Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Kegiatan ini merupakan rangkaian Milad ke-28 IJTI Pengda Sulselbar dengan mengangkat tema “Krisis Ekosistem Pers di Era Disrupsi Digital: Perlindungan Jurnalis dan Regulasi yang Berkeadilan.”

Bacaan Lainnya

Sejumlah narasumber hadir dalam diskusi tersebut, di antaranya anggota Komisi I DPR RI Syamsul Rizal atau Daeng Ical dan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.

Asisten Wakil Rektor III UMI, Andi Surahmi Batara, turut menjadi pembicara. Diskusi tersebut dimoderatori Firda Jumardi dan dipandu Atri S.A sebagai pembawa acara.

Ketua IJTI Pengda Sulselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan diskusi tersebut tidak sekadar menjadi bagian dari perayaan Milad ke-28 IJTI, tetapi juga menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan yang dihadapi dunia jurnalistik.

“Malam ini kita tidak hanya berkumpul untuk merayakan Milad ke-28 IJTI. Kita berkumpul karena ada sesuatu yang sedang kita rasakan bersama. Jurnalisme sedang berubah, industri pers sedang tertekan, dan jurnalis berada di tengah-tengah perubahan itu,” kata Sardi.

Menurutnya, perubahan pola distribusi informasi ke platform digital turut menggeser model bisnis media dan belanja iklan. Kondisi tersebut memberikan tekanan ekonomi terhadap perusahaan pers.

“Distribusi informasi berpindah begitu cepat ke platform digital. Belanja iklan bergeser. Perusahaan pers menghadapi tekanan ekonomi,” ujarnya.

Di sisi lain, jurnalis dituntut menghasilkan informasi secara cepat dan dalam jumlah yang semakin besar. Namun, tuntutan tersebut belum selalu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai.

“Jurnalis dituntut bekerja semakin cepat, semakin banyak, tetapi belum tentu diikuti dengan kesejahteraan dan perlindungan yang memadai,” katanya.
Sardi juga menyoroti persoalan perlindungan jurnalis di lapangan.

Menurutnya, wartawan masih menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari intimidasi, kekerasan hingga ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Jurnalis harus bekerja 24 jam mengejar peristiwa. Berhadapan dengan tekanan, intimidasi, kekerasan, bahkan ancaman kriminalisasi ketika menjalankan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan keberlangsungan jurnalisme jika perusahaan pers terus mengalami tekanan ekonomi, sementara jurnalis belum mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Kalau perusahaan pers terus tertekan, bagaimana jurnalisme bisa bertahan? Kalau jurnalis tidak terlindungi, bagaimana mereka bisa bekerja secara independen? Dan kalau regulasi tidak memberikan kepastian dan keadilan, bagaimana kebebasan pers bisa kita jaga?” tuturnya.

Melalui tema Beyond Journalism, IJTI Sulselbar ingin memperluas pembahasan mengenai masa depan pers tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik.

“Kita ingin memastikan jurnalisme tetap hidup, tetap profesional, tetap independen, dan tetap berpihak kepada kepentingan publik,” tegasnya.

Sardi menambahkan, keberlanjutan jurnalisme tidak hanya bergantung pada kemampuan jurnalis, tetapi juga kondisi perusahaan pers, kesejahteraan pekerja media, perlindungan hukum, perkembangan teknologi, serta regulasi yang mampu memberikan kepastian tanpa mengintervensi independensi redaksi.

“Regulasi harus adil tanpa intervensi terhadap independensi redaksi,” ujarnya.

Menurutnya, pemilihan kampus sebagai lokasi diskusi juga berkaitan dengan posisi pers dalam menjaga kualitas demokrasi dan ruang publik.
Masyarakat, kata Sardi, membutuhkan ruang publik yang sehat agar dapat memperoleh informasi yang benar, kredibel, dan dapat dipercaya.

Dalam diskusi tersebut, IJTI Sulselbar menggunakan format Fishbowl Discussion. Peserta dibagi dalam lingkaran dalam dan luar, dengan satu kursi kosong yang menjadi simbol keterbukaan bagi siapa pun untuk menyampaikan pandangan.

“Jurnalis boleh menyampaikan keresahannya. Tim legal pers bisa memberikan saran. Mahasiswa boleh bertanya. Akademisi boleh mengkritisi, dan pembuat kebijakan bisa mendengar langsung apa yang terjadi di lapangan. Kita tidak mencari siapa yang paling benar. Kita mencari apa yang harus dilakukan,” jelas Sardi.

Sementara itu, Asisten Wakil Rektor III UMI, Andi Surahmi Batara, mengapresiasi diskusi tersebut. Ia menilai pembahasan mengenai kondisi pers dan tingkat kepercayaan publik terhadap media penting bagi keberlangsungan profesi jurnalistik.
Surahmi juga menyinggung data mengenai tingkat kepercayaan publik terhadap media dan profesi jurnalis.

Ia menyebut berdasarkan sejumlah riset, tingkat kepercayaan publik di Indonesia berada di angka 36 persen.

Sementara berdasarkan data Litbang Kompas yang disampaikannya, tingkat kepercayaan terhadap berita atau media arus utama berada di angka 48 persen, sedangkan kepercayaan terhadap profesi jurnalis mencapai sekitar 51 persen.

“Ini catatan bagi kita semua bahwa kepercayaan publik di Indonesia itu di 36 persen. Kemudian data dari Litbang Kompas menunjukkan kepercayaan publik pada berita atau media arus utama di angka 48 persen. Khusus profesi jurnalis agak tinggi, berada di angka 51 persen,” katanya.

Menurutnya, data tersebut menjadi catatan penting bagi insan pers untuk terus meningkatkan kualitas jurnalistik dan kepercayaan publik.

Surahmi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers dan jurnalis. Ia berharap kehadiran negara dapat memberikan kepastian perlindungan sekaligus memperhatikan kesejahteraan pekerja media.

“Saya kira untuk isu-isu hukum mengenai perlindungan hukum bagi insan pers dan jurnalistik, anggota Komisi I DPR RI Syamsul Rizal dan anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo bisa memberikan pandangan-pandangan,” ujarnya.

Ia menilai kesejahteraan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan profesi jurnalis.

“Kalau dianggap sebagai profesi, di mana tunjangan profesinya seperti profesi-profesi yang lain, saya kira data yang saya sampaikan ini menjadi upaya penting dalam kebijakan pemerintah ke depan dalam memastikan perlindungan hukum dan kekerasan pada insan pers,” pungkasnya. (Anc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *