GOWA, INIKATA.--Bupati Gowa, Husniah Talenrang , menegaskan ada 7 pejabat yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya, bukan 15 seperti yang tersebar.
Pembebasrugasan itu berlaku sejak 21 Agustus 2026. Mereka yang dibebastugaskan adalah Ketujuh pejabat tersebut adalah:
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Inspektur Kabupaten Gowa;, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM); Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa (Sekwan).
Bupati Husniah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pencopotan atau pemberhentian dari status sebagai Pegawai Negeri Sipil.
“Istilah dan tindakan yang tepat adalah pembebas-tugasan sementara, yang dilakukan dalam rangka proses pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin PNS yang terindikasi dilakukan oleh masing-masing pejabat,” katamya. (*)






