DPRD Gowa Setujui Usulan Pemakzulan Bupati Husniah Talenrang

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang Saat Memberikan Pendapat pada Rapat Paripurna Penetapan Pendapat DPRD Gowa Hasil Tindak Lanjut Pansus Hak Angket. (Foto: Istimewa)

GOWA, INIKATA.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menetapkan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berujung pada usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan seluruh fraksi menyetujui usulan pemberhentian tersebut.

“Usulannya tentang pemberhentian, itu usulannya pertama,” kata Dian usai penetapan hasil kerja Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Dian, keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Gowa. Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa juga telah menandatangani persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Gowa.

“Kami semuanya ada 45 anggota DPRD menandatangani persetujuan untuk pemakzulan. Dari partai kami, Gerindra, menyatakan pemakzulan bupati,” ujarnya.

Dian menjelaskan, setelah keputusan politik DPRD ditetapkan, proses selanjutnya menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa untuk menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA).

“Mekanismenya itu nanti pimpinan yang akan menyerahkan ke Mahkamah Agung, untuk dikaji oleh MA dan diputuskan,” jelasnya.

Jika MA telah memberikan putusan, proses berikutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah itu, baru ke Kemendagri untuk menindaklanjuti apa yang menjadi putusan MA,” katanya.

Dian menegaskan, setelah penetapan hasil Pansus Hak Angket, DPRD Gowa tidak lagi memiliki proses politik lanjutan terkait usulan tersebut.

“Iya, sudah tidak ada proses. Setelah ini tinggal ke MA. Jadi proses politik ini harus dilakukan oleh MA,” ujarnya.

Terkait waktu pengiriman hasil penetapan ke MA, Dian mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan pimpinan DPRD Gowa.

“Kapan dikirim, ini nanti dikirim oleh pimpinan karena itu kami menyerahkan tugas itu kepada pimpinan,” tuturnya.

Dia juga menegaskan, sikap Fraksi Gerindra yang mendukung usulan pemberhentian Bupati Gowa. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena DPRD menilai Talenrang sudah tidak layak memimpin Kabupaten Gowa.

“Ending ini pemberhentian bupati karena kita menganggap bahwa, mohon maaf, bupati sudah tidak pantas memimpin Kabupaten Gowa,” pungkasnya. (Han)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *