Alasan Basri Kajang Laporkan Saksi Sidang Hak Angket ke Polda: Anak Disebut Ikut Terdampak

Screenshot

MAKASSAR Muhammad Basri Kajang alias Basri Kajang melaporkan dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu ke Polda Sulawesi Selatan, Rabu (19/8/2026).

Ia menempuh jalur hukum karena polemik yang menyeret namanya dinilai telah berdampak langsung terhadap anak-anaknya.

Didampingi kuasa hukum, Basri membuat laporan dengan Nomor LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN pada 19 Agustus 2026 pukul 15.49 WITA.

Bacaan Lainnya

Basri mempersoalkan keterangan saksi berinisial Z dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa. Ia menduga saksi tersebut memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Basri mengatakan dampak terhadap anak-anaknya menjadi salah satu alasan utama ia membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dalam laporan dan keterangannya, Basri menyebut tiga anaknya mengalami perundungan, trauma, tekanan psikologis, serta dampak yang ia kategorikan sebagai kekerasan nonverbal. Ia juga menyebut dua anaknya sampai tidak bersekolah akibat persoalan tersebut.

“Ini sudah berdampak kepada anak-anak saya. Ada yang sampai tidak bersekolah dan mengalami tekanan psikologis,” ujar Basri.

Menurut Basri, persoalan yang melibatkan orang dewasa seharusnya tidak menyeret anak-anak ke dalam tekanan atau konsekuensi sosial.

Selain kesaksian dalam sidang Pansus, Basri juga mempersoalkan penyebaran video dan siaran langsung yang menurutnya memperluas persoalan pribadi ke ruang publik.

Ia menilai penyebaran materi tersebut turut memberikan tekanan kepada anak-anaknya. Basri mengatakan beberapa anaknya bahkan menjalani pemeriksaan psikologis setelah menghadapi tekanan akibat polemik tersebut.

“Anak-anak saya sampai dibawa ke psikolog untuk diperiksa. Ini yang menurut saya harus dilihat secara serius,” kata Basri.

Basri meminta pihak-pihak yang membawa persoalan pribadi ke ruang publik mempertimbangkan dampaknya terhadap anak, terutama kondisi psikologis dan pendidikan mereka.

Laporan Basri berkaitan dengan kesaksian Z dalam sidang Pansus DPRD Kabupaten Gowa pada 24 Juni 2026.

Dalam persidangan tersebut, Z memberikan keterangan terkait dugaan perselingkuhan yang mengaitkan Basri dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Z juga disebut menunjukkan sebuah video sebagai bukti. Namun, Basri membantah bahwa sosok dalam video tersebut merupakan dirinya.

Atas dasar itu, Basri menduga Z memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Ia kemudian meminta polisi menyelidiki dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu tersebut.

“Kalau memang ada yang disangkakan kepada saya, silakan diproses melalui hukum. Jangan melalui proses di luar pengadilan,” tegas Basri.

Basri berharap polisi memeriksa laporannya berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Ia meminta penyidik menguji kebenaran keterangan Z dalam sidang Pansus serta menelusuri video yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Menurut Basri, proses hukum penting untuk memberikan kepastian atas tuduhan yang berkembang sekaligus mencegah polemik semakin berdampak terhadap keluarganya.

“Saya datang ke Polda untuk mencari keadilan dan meminta agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Basri.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *