Ombas Melawan

MAKASSAR,INIKATA–Muhammad Basri alias Ombas atau BK merasa terusik diapun melakukan perlawanan.

Dia resmi melaporkan sejumlah saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Rabu (19/8/2026) sore.

Dalam surat laporan polisi nomor: STTLP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN itu, terdapat nama seorang saksi yang dilaporkan inisial Z berteman. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 373 dan Pasal 433.

Bacaan Lainnya

Usai membuat laporan, Ombas mengungkapkan bahwa tujuan utama dirinya membuat laporan polisi dikarenakan pembahasan yang diungkapkan di dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan disiarkan secara langsung melalui live streaming YouTube berdampak pada anak-anaknya.
“Ada rangkaian kejadian yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gowa terkhusus kepada Pansus DPRD Kabupaten Gowa yang menyebabkan anak saya, tiga orang anak saya mengalami tindak kekerasan non-verbal. Ada yang putus sekolah, ada yang malu ke sekolahnya. Ini yang saya lamporkan dampaknya dari situ,” ungkap Ombas saat diwawancara.

Dalam laporannya itu, Ombas juga menyebut bahwa ada beberapa saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang dilaporkan karena dianggap telah menyampaikan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan faktanya.

Bukan itu saja, laporan polisi tersebut juga menjurus ke sejumlah anggota DPRD Gowa atau Tim Pansus Hak Angket, diantaranya ketua pansus dan seluruh anggota pansus. Hanya saja, nama-nama itu disebut tidak bisa dia ungkapkan dikarenakan masuk dalam kewenangan penyidik nantinya.

“Termasuk beberapa saksi-saksi yang kemudian menyampaikan informasi, memberi keterangan kesaksian palsu dan saya kira hukum harus tetap berada pada koridor tanpa mengenal siapa, dan tanpa mengenal jabatan dan macam-macamnya,” kata Ombas.

“Terlapor pansus, ketua pansus dan seluruh anggota pansus, kemudian seluruh saksi yang menyebut nama saya. Ada beberapa nama, nanti penyelidikannya akan ditentukan siapa-siapa,” sambungnya.

Ombas menuturkan, sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang disiarkan secara langsung mengakibatkan anaknya mengalami gangguan mental atau psikologis. Anak pertamanya yang duduk di bangku SMA di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, harus pindah sekolah karena malu setelah kabar terkait dirinya viral di mana-mana.

Begitupun anak keduanya disebut harus dibawa psikolog karena gurunya menyarankan agar dilakukan pemeriksaan kesehatan dikarenakan mengalami perubahan sosial di lingkungan sekolah sejak berita terkait orang tuanya beredar luas di media sosial.

“Anak kedua saya harus saya bawa ke psikolog karena gurunya menyampaikan bahwa ini anak perlu dibawa ke psikolog karena persoalan ini, ini dampaknya. Inilah sebenarnya harus dihitung lebih jernih, diperhatikan lebih jauh bahwa dampak yang ditimbulkan oleh apa yang dilakukan DPR, serampangan yang dilakukan oleh mereka,” ungkapnya.
Selain melapor ke polisi, Ombas bilang akan turut melayangkan aduan ke Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan sebagaimana hasil koordinasinya dengan sejumlah pemerhati perempuan dan anak di Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah beliau (pemerhati perempuan dan anak) memberi informasi bahwa kami siap membantu kalau anaknya berdampak apa yang dilakukan DPR atau yang dilakukan oleh saksi,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Ombas, Adi Bintang mengatakan pihaknya dalam membuat laporan awal ini turut menyertakan sejumlah bukti-bukti dugaan melanggar hukum atau tindak pidana terkait keterangan palsu di bawah sumpah.

“Sekaitan laporan klien kami ini atas dugaan keterangan di bawah sumpah, keterangan palsu yang kemudian berdampak pada keluarga. Prinsipal kami, klien kami sehingga mengalami traumatik. Kami akan menyertakan alat-alat bukti apa saja keterangan-keterangan palsu yang kemudian disampaikan di muka persidangan Pansus Hak Angket yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Gowa,” tutur Adi Bintang.
Ia juga menjelaskan bahwa serangkaian proses sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang disiarkan secara langsung ikut menjadi objek laporan pihaknya. Utamanya soal siapa yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin siaran langsung tersebut yang didalamnya dinilai membahas masalah pribadi namun tetap dipertontonkan ke khalayak.

“Ini juga yang kemudian kami coba mendalami bahwa atas perintah dan kebijakan siapa, lalu kemudian memberikan izin hak siar di mana dalam sidang pansus tersebut yang menghadirkan beberapa orang saksi yang kami laporkan tentu narasinya bersifat pribadi atau isu-isu yang sangat sensitif. Ini kemudian dipertontonkan ke halayak banyak.
Nah, ini juga yang akan kami telusuri dan setelah ini, setelah laporan ini, kami juga tentu akan melakukan upaya hukum lain,” kata Adi Bintang.

Adi Bintang berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel yang menangani laporannya bisa objektif dan transparan, serta tidak memandang siapapun yang melakukan pelanggaran hukum sebagaimana materi laporannya diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Siapapun oknum yang kemudian melanggar hukum, kami berharap Polda Sulawesi Selatan harus memproses tanpa pandang bulu dan secara objektif menilai persoalan hukum tersebut yang kami laporkan pada hari ini,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *