MAKASSAR — Polemik yang menyeret nama Muhammad Basri Kajang alias Basri Kajang berlanjut ke ranah hukum. Didampingi kuasa hukum, Basri melaporkan dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu ke Polda Sulawesi Selatan pada 19 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dan diterima pada pukul 15.49 WITA.
Basri mempersoalkan kesaksian seseorang berinisial Z dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa. Menurut Basri, keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Persoalan itu, kata Basri, tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga berimbas kepada anak-anaknya.
Basri mengatakan tiga anaknya mengalami perundungan, trauma, tekanan psikologis, serta dampak yang ia kategorikan sebagai kekerasan nonverbal akibat polemik tersebut.
Ia juga menyebut dua anaknya tidak bersekolah karena persoalan yang berkembang.
“Ini sudah berdampak kepada anak-anak saya. Ada yang sampai tidak bersekolah dan mengalami tekanan psikologis,” ujar Basri saat ditemui di Makassar, Rabu (19/8).
Basri menilai persoalan yang melibatkan orang dewasa seharusnya tidak menyeret anak-anak ke dalam tekanan maupun dampak sosial dari polemik tersebut.
Selain kesaksian dalam sidang Pansus, Basri juga mempersoalkan dugaan penyebaran video dan siaran langsung yang menurutnya memperluas persoalan pribadi ke ruang publik.
Ia menilai penyebaran konten tersebut turut memberikan tekanan kepada anak-anaknya. Basri mengatakan beberapa anaknya bahkan menjalani pemeriksaan psikologis setelah menghadapi tekanan akibat polemik tersebut.
“Anak-anak saya sampai dibawa ke psikolog untuk diperiksa. Ini yang menurut saya harus dilihat secara serius,” kata Basri.
Menurut Basri, pihak yang membawa persoalan pribadi ke ruang publik perlu mempertimbangkan dampaknya, terutama terhadap anak-anak.
Laporan Basri berkaitan dengan kesaksian dalam sidang Pansus DPRD Kabupaten Gowa pada 24 Juni 2026.
Dalam sidang tersebut, Z memberikan keterangan mengenai dugaan perselingkuhan yang mengaitkan Basri dengan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Z juga disebut menunjukkan sebuah video dalam sidang sebagai bukti. Namun, Basri membantah bahwa sosok dalam video tersebut merupakan dirinya.
Atas dasar itu, Basri menduga Z memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke Polda Sulsel melalui laporan dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu.
“Kalau memang ada yang disangkakan kepada saya, silakan diproses melalui hukum. Jangan melalui proses di luar pengadilan,” tegas Basri.
Basri meminta kepolisian memeriksa laporan tersebut berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia berharap penyidik menguji kebenaran keterangan yang muncul dalam sidang Pansus serta menelusuri video yang menjadi bagian dari polemik.
Basri mengatakan langkah hukum tersebut ia tempuh untuk memperoleh kepastian atas tuduhan yang berkembang sekaligus mencegah polemik berdampak lebih jauh kepada keluarganya.
“Saya datang ke Polda untuk mencari keadilan dan meminta agar persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Basri.
Laporan Basri kini menjadi babak baru dalam polemik yang sebelumnya mencuat dalam sidang Pansus DPRD Kabupaten Gowa.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana kepolisian menindaklanjuti laporan dan menguji dugaan yang disampaikan Basri.(*)






