MAROS,–Anggota DPRD Maros, Muh Yusuf Sarro, melontarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Maros agar tidak bermain-main dalam kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.
Ia menegaskan, THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, praktik pembayaran dengan cara dicicil atau ditunda dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Jangan coba-coba mencicil THR. Itu bukan bantuan, itu hak pekerja yang wajib dibayar penuh. Kalau ada perusahaan yang sengaja membayar bertahap, itu sama saja mengabaikan aturan,” katanya, Senin, 2 Maret 2026.
Menurutnya, kebutuhan pekerja menjelang hari raya meningkat tajam, mulai dari kebutuhan pokok hingga persiapan keluarga.
Jika THR dibayarkan tidak penuh, maka tujuan utama pemberian tunjangan tersebut menjadi tidak tercapai.
Ia menyebut, alasan klasik seperti kondisi keuangan perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengurangi atau mencicil hak karyawan.
Perusahaan, kata dia, seharusnya sudah mengantisipasi kewajiban tersebut jauh hari sebelumnya.
“THR itu bukan kewajiban dadakan. Setiap tahun ada. Jadi tidak masuk akal kalau ada perusahaan yang berdalih tidak siap,” imbuhnya.
Politikus Nasdem itu juga meminta agar setiap aduan ditindaklanjuti secara cepat dan transparan.
“Jangan ada pembiaran. Kalau ada perusahaan yang melanggar, beri sanksi sesuai aturan. Pemerintah harus hadir membela hak buruh, bukan hanya jadi penonton,” katanya.
Ia bahkan mengingatkan perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pembayaran THR perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan usaha.
Lebih lanjut, ia mengajak para pekerja untuk tidak takut melapor apabila haknya tidak dipenuhi.
DPRD Maros, kata dia, siap menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran pembayaran THR.
“Kami di DPRD tidak akan diam jika ada hak pekerja yang diabaikan. THR harus dibayar penuh, tanpa cicilan, tanpa penundaan,” tandasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Posko tersebut mulai dibuka pada 2 hingga 13 Maret 2026.
Pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.
Selain datang langsung, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.
“Setiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terlapor ke pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” katanya
Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten maupun provinsi sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini tercatat sebanyak 523 perusahaan berada dalam binaan Pemkab Maros.
Mantan Kadis Pendidikan itu juga menegaskan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dapat melaporkan persoalan THR atau BHR ke posko, sepanjang terdaftar pada perusahaan yang menjadi binaan Disnaker Maros.
Ia mengingatkan seluruh perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. (bak)






