MAROS,–Sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Maros dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Sekretaris DPRD Maros, Sukartono, menjelaskan besaran THR yang diterima pimpinan dan anggota dewan tidak sama.
Nilainya dihitung berdasarkan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan keluarga masing-masing.
“Kalau sudah berkeluarga dan punya anak tentu ada tambahan,” katanya, Minggu, 8 Maret 2026.
Anggota DPRD yang belum menikah diperkirakan menerima THR sekitar Rp3,8 juta karena tidak memiliki tunjangan keluarga.
Sementara itu, anggota dewan yang telah berkeluarga diperkirakan memperoleh sekitar Rp4 juta, tergantung jumlah tanggungan yang dimiliki.
Untuk unsur pimpinan DPRD, jumlah THR yang diterima juga berbeda.
Ketua DPRD Maros diperkirakan akan menerima THR sekitar Rp5,3 juta, sedangkan wakil ketua sekitar Rp4,2 juta. Besaran tersebut menyesuaikan komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Kartono mengungkapkan total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Maros untuk pembayaran THR bagi seluruh anggota DPRD mencapai sekitar Rp141.739.500.
Meski anggarannya telah tersedia, pembayaran THR tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pencairan THR bagi pejabat daerah biasanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) serta aturan teknis dari Kementerian Keuangan.
“Kalau gaji sudah masuk setiap awal bulan. Untuk THR ini kita masih menunggu PP dan aturan teknisnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan arahan Bupati Maros dalam rapat sebelumnya, pembayaran THR akan segera dilakukan begitu regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Sebelumnya, Bupati Maros Chaidir Syam menyampaikan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.
Anggaran tersebut telah tersedia dalam kas daerah sehingga tidak ada kendala dari sisi pendanaan. (bak)






