Pelapor Tagih Komitmen Kejati Sulsel Terkait Telusuri Dugaan Penyimpangan Izin PT Catur Kencana Sakti

MAKASSAR, INIKATA.id — Pelapor mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) tidak menghentikan penelusuran laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian perizinan PT Catur Kencana Sakti.

Laporan yang telah disampaikan kepada Kejati Sulsel itu dinilai perlu ditindaklanjuti untuk menguji kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Laporan sudah disampaikan kepada Kejati Sulsel. Sekarang yang ditunggu adalah tindak lanjutnya. Jangan berhenti pada pemeriksaan administratif. Seluruh proses perizinan dan pengawasannya harus diperiksa,” ujar pelapor, Sabtu, 26 September 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari kesesuaian dokumen perizinan dengan kegiatan usaha perusahaan. Kejati Sulsel perlu menelusuri proses penerbitan izin, pengawasan pemerintah, hingga tindakan yang dilakukan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian kegiatan di lapangan.

“Kalau benar ada perbedaan antara kegiatan usaha dengan izin yang dimiliki, pertanyaan berikutnya adalah siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang mengawasi, dan apa tindakan pemerintah setelah mengetahui kondisi tersebut,” katanya.

Ia mengatakan titik penting pemeriksaan berada pada rantai kewenangan. Kejati Sulsel perlu memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat penyalahgunaan kewenangan, kelalaian pengawasan, ataupun pembiaran yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

“Di sinilah potensi celah korupsi harus diperiksa. Kami tidak mengatakan korupsi telah terjadi. Namun, jika terdapat penyalahgunaan kewenangan yang kemudian menguntungkan pihak tertentu dan menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, unsur pidananya harus ditelusuri,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen dan fakta di lapangan. Pemeriksaan, kata dia, tidak cukup hanya meminta klarifikasi kepada perusahaan.

Kejaksaan perlu mencocokkan NIB, KBLI, data OSS, PBG, fungsi bangunan, pemanfaatan lokasi, serta kegiatan usaha yang berlangsung. Riwayat pengawasan dan teguran dari pemerintah daerah juga perlu diperiksa.

“Periksa dokumennya, periksa prosesnya, dan periksa pejabat yang memiliki kewenangan. Kalau ada pengawasan, bagaimana hasilnya? Kalau ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya? Kalau tidak ada tindakan, mengapa?” katanya.

Menurut dia, status PBG juga perlu mendapat perhatian. Jika benar terdapat bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha tetapi proses PBG belum selesai, Kejati Sulsel perlu memastikan bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung dan apakah terdapat kewajiban atau persyaratan yang seharusnya dipenuhi.

“Jangan berhenti pada pertanyaan apakah perusahaan memiliki PBG atau tidak. Telusuri prosesnya. Siapa yang mengurus, siapa yang memeriksa, apa yang menjadi kendala, dan apakah ada pihak yang memberikan kemudahan di luar prosedur,” ujarnya.

Pelapor juga meminta kejaksaan menelusuri kemungkinan adanya dampak terhadap keuangan negara atau daerah apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran, penerimaan, atau fasilitas yang diberikan kepada perusahaan.

“Telusuri bukan hanya izinnya, tetapi juga manfaat ekonominya. Apakah ada kewajiban yang tidak dipenuhi? Apakah ada keuntungan yang diperoleh karena proses perizinan yang tidak semestinya? Apakah ada potensi kerugian negara? Semua itu harus dijawab berdasarkan dokumen dan alat bukti,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengaduan masyarakat bukanlah vonis terhadap PT Catur Kencana Sakti maupun pihak pemerintah yang terkait. Namun, laporan tersebut menurut dia cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan telaah dan klarifikasi secara objektif.

“Praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Tetapi asas itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan laporan masyarakat. Tugas aparat penegak hukum adalah menguji laporan tersebut berdasarkan bukti,” ujarnya.

Ia meminta Kejati Sulsel tidak membiarkan laporan tersebut berhenti sebagai administrasi pengaduan.

“Kalau setelah diperiksa tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, keuntungan yang tidak semestinya, dan kerugian negara, proses hukumnya harus dilanjutkan,” katanya.

Menurut dia, publik membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

“Yang kami minta sederhana: buka seluruh faktanya. Telusuri dari awal proses perizinan sampai pengawasan di lapangan. Kalau hanya persoalan administratif, buktikan. Kalau ditemukan celah tindak pidana, jangan berhenti pada administrasi. Usut sampai tuntas,” ujar pelapor tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *