Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus BBM Subsidi, 17 Orang Jadi Tersangka

Polda Sulsel Rilis Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Senin (14/9/2026). (Foto: Inikata.id)

MAKASSAR, INIKATA.id — Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran mengungkap 10 kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2024.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita ribuan liter BBM bersubsidi serta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan tersebut.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mengawasi distribusi BBM bersubsidi, khususnya di tengah antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU.

Bacaan Lainnya

“Tim kami perintahkan seluruh jajaran untuk melihat secara langsung dan melakukan upaya penegakan hukum. Bahkan sebelum adanya antrean ini pun kami sudah melaksanakannya,” kata Djuhandhani dalam rilis pengungkapan BBM Subsidi di Polda Sulsel, Senin (14/9/2026).

Dari 10 perkara yang diungkap, polisi mengamankan 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.

Selain BBM, barang bukti yang diamankan berupa 12 unit mobil, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 tandon, 12 pelat nomor, dua mesin pompa isap serta tiga barcode.

Djuhandhani menjelaskan, sejumlah kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Direktorat Polairud Polda Sulsel dan Polres jajaran.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Modus yang digunakan yakni memakai tangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua mobil, 46 jeriken berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu mesin pompa isap dan tiga barcode.

Sementara Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua kasus di wilayah Makassar dengan empat tersangka.

Modusnya berupa penampungan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.
Barang bukti yang diamankan antara lain delapan drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, satu jeriken berisi 20 liter Pertalite, 150 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite dan lima drum berisi 1.000 liter solar.

Penindakan juga dilakukan Polres jajaran.

Polres Parepare menangani dua kasus dengan dua terlapor terkait penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi dan menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Polres Toraja Utara menangani satu kasus dengan satu terlapor dan mengamankan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Kemudian Polres Wajo menangani satu kasus dengan enam terlapor terkait pembelian, penampungan dan penjualan ilegal BBM subsidi. Polisi mengamankan tujuh mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, tiga jeriken berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa isap.

Selanjutnya, Polres Bulukumba mengungkap satu kasus dengan satu terlapor. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil, puluhan jeriken berisi Pertalite dan solar, jeriken kosong serta alat penghisap BBM.

Sedangkan Polres Kepulauan Selayar mengungkap satu kasus dengan satu terlapor. Polisi mengamankan 2.600 liter solar yang diduga ditampung untuk kemudian dijual kembali tanpa izin.

Djuhandhani menegaskan, seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan masih berpotensi berkembang.

“Kemungkinan akan terus berkembang,” tegasnya.

Selain penindakan, Polda Sulsel juga mengawasi munculnya spekulan dan penjual BBM dadakan yang memanfaatkan kondisi antrean untuk meraih keuntungan.

Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Deny Sukendar mengapresiasi langkah kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami apresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan kami mengucapkan terima kasih,” kata Deny.

Deny memastikan stok BBM dan LPG di wilayah Sulawesi Selatan dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pertamina juga melakukan sejumlah langkah untuk mengurai antrean, di antaranya menebalkan stok di terminal dan SPBU, meningkatkan jumlah mobil tangki, menambah jam operasional terminal dan SPBU hingga 24 jam, menambah operator, melakukan rekonfigurasi jalur dan nozzle Pertalite, serta berkoordinasi dengan satgas gabungan.

Menurut Deny, langkah tersebut, ditambah pengawasan dan penindakan aparat, membuat antrean BBM di sejumlah SPBU mulai melandai dan penyaluran berangsur normal.

Terpisah, Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengatakan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan kepolisian, Pertamina, TNI dan stakeholder terkait untuk memastikan penyaluran BBM berjalan kondusif.

“Ini merupakan upaya-upaya yang luar biasa yang para tim yang tergabung sudah melaksanakan, mulai dari upaya sosialisasi dan juga upaya penegakan hukum,” katanya.

Kasman berharap kolaborasi tersebut dapat menjaga penyaluran BBM tetap normal sehingga masyarakat tidak lagi menghadapi antrean panjang di SPBU. (**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *