Dua Kali Mangkir, Eks Pj Gubernur Sulsel Akhirnya Diperiksa Kejati

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bakhtiar Baharuddin Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sulsel, Senin (31/8/2026). (Foto: Istimewa)

Makassar, Inikata.id — Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bakhtiar Baharuddin akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan, Senin (31/8/2026).

Bakhtiar hadir setelah dua kali sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada pemanggilan ketiga ini, ia datang didampingi tim penasihat hukumnya.

Pemeriksaan Bakhtiar dimulai sekitar pukul 10.00 WITA dan dijadwalkan berlangsung hingga sekitar pukul 19.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Pemanggilan kali ini dilakukan setelah adanya putusan praperadilan. Penyidik Kejati Sulsel kembali memeriksa Bakhtiar untuk mendalami sejumlah materi yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan sebelumnya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperdalam keterangan Bakhtiar.

“Pemeriksaan terhadap BB dilakukan dalam rangka mendalami materi pemeriksaan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Senin (31/8).

Menurut Soetarmi, penyidik tidak hanya mengonfirmasi keterangan yang pernah disampaikan Bakhtiar. Sejumlah pertanyaan baru juga diberikan untuk melengkapi proses penyidikan.

“Selain mengonfirmasi sejumlah keterangan terdahulu, penyidik juga mengajukan beberapa pertanyaan tambahan guna memperjelas dan melengkapi kebutuhan penyidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah mengingatkan Bakhtiar agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Setelah dua kali tidak hadir, Bakhtiar akhirnya memenuhi panggilan ketiga dan menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel.

Kejati Sulsel memastikan proses penyidikan tetap dilakukan berdasarkan mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap untuk kooperatif demi kelancaran penegakan hukum dan kepastian hukum,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *