Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Takalar, Dua Saksi Diperiksa

Polres Takalar. (Foto: Istimewa)

TAKALAR, Inikata.id — Kepolisian Resor (Polres) Takalar tengah menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekitar Kantor Puskesmas Mangara Bombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut dilaporkan oleh MF (38), orang tua korban, ke Polres Takalar pada tanggal 4 Agustus 2026.

Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 C, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi inikata.id, peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 Wita, dini hari. Korban didatangi sejumlah orang yang kemudian diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Bacaan Lainnya

Korban disebut dipukul menggunakan pipa besi sebanyak dua kali, masing-masing mengenai lengan kiri dan punggung. Tak hanya itu, korban juga diduga dipukul pada bagian kepala menggunakan kepalan tangan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit, bengkak, dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Tak terima kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Hariyanto, mengatakan penyidik telah memeriksa dua orang saksi dan satu terlapor.

“2 saksi dan 1 terlapor,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi Inikata.id, Rabu (26/8) malam.

Saat ini, kata dia, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan medis atau visum untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Dan masih menunggu hasil visum,” singkatnya. (Anc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *