Propam Tahan Perwira Polres Bone usai Terlibat Kecelakaan Tewaskan Balita

BONE – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone menahan seorang perwira berinisial Ipda MA yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang balita berusia empat tahun berinisial GN meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di perempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Ipda MA diketahui menjabat sebagai KBO Intelkam Polres Bone sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Bengo. Seusai insiden, yang bersangkutan langsung diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Propam Polres Bone AKP Muhammad Ali membenarkan oknum tersebut telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan.

“Oknum polisi tersebut kami sudah melakukan penanganan. Langsung kami amankan di Mako Polres Bone,” kata Muhammad Ali kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Selain mengamankan Ipda MA, Propam juga melakukan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan negatif menggunakan narkoba.

“Hasil tes urine terhadap personel tersebut adalah negatif,” ujarnya.

Muhammad Ali mengatakan, pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dalam kasus tersebut.

“Kami terus mendalami kasus kecelakaan tersebut dengan berkoordinasi bersama Unit Laka Lantas Polres Bone untuk menemukan apakah ada pelanggaran disiplin ataupun kode etik dalam penanganan kecelakaan lalu lintas tersebut,” jelasnya.

Propam Polres Bone juga berkoordinasi dengan Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan guna memastikan proses penanganan terhadap anggota Polri tersebut berjalan sesuai prosedur.

“Bentuk penanganannya, kami sudah koordinasi dengan Tim Paminal Bid Propam Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terkait kejadian laka tersebut. Kemudian hal-hal lain yang mungkin berkaitan dengan pelanggaran disiplin ataupun kode etik masih terus kami dalami,” tambahnya.

Sebelumnya, kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil minibus yang dikemudikan Ipda MA dan sepeda motor yang dikendarai MS (19), yang saat itu membonceng Herniati (45) serta balita GN (4).

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengatakan hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan gangguan pada sistem pengereman mobil yang dikemudikan Ipda MA. Namun, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, dugaan sementara kendaraan mengalami gangguan pada sistem pengereman. Namun, penyebab pasti kecelakaan masih kami dalami melalui penyelidikan,” ujar Riyanda.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, sepeda motor korban sedang berhenti di persimpangan jalan saat hendak memasuki perempatan. Dari arah yang sama, mobil yang dikemudikan Ipda MA diduga menabrak bagian belakang sepeda motor tersebut.

Akibat benturan itu, GN mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk benturan di kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD Tenriawaru Watampone, namun akhirnya meninggal dunia.

Sementara itu, pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, dan penumpang lainnya tidak mengalami luka. Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp500 ribu.

“Korban balita sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” tutur Riyanda. Usai kejadian, Ipda MA langsung menyerahkan diri ke Mapolres Bone.

Polisi menyatakan penanganan perkara pidana kecelakaan lalu lintas dan pemeriksaan etik terhadap anggota Polri tersebut dilakukan secara paralel, sementara penyelidikan penyebab pasti kecelakaan masih terus berlangsung. (**)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *